HukumMedan

Polrestabes Medan Ungkap 997 Kasus Narkoba 8 Bulan, Sabu 20 KG Disita di Tol Helvetia

×

Polrestabes Medan Ungkap 997 Kasus Narkoba 8 Bulan, Sabu 20 KG Disita di Tol Helvetia

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan mengungkap 997 kasus tindak pidana narkoba selama periode 9 Oktober 2025 sampai 9 Juni 2026
Konferensi pers Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Forkopimda berhasil mengungkap 997 kasus tindak pidana narkoba selama periode 9 Oktober 2025 sampai 9 Juni 2026. (Foto/Dok.DANews.id)

Medan | DANews.id – Satresnarkoba Polrestabes Medan dan jajaran berhasil mengungkap 997 kasus tindak pidana narkoba selama periode 9 Oktober 2025 sampai 9 Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 1.211 tersangka dan barang bukti mencapai 231 kg sabu, 54 kg ganja, serta 92.069 butir ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simamjuntak, SH SIK menyampaikan data tersebut dalam rilis, Rabu (10/6/2026). Dibanding periode sebelumnya, jumlah pengungkapan kasus naik 117% dari 459 kasus menjadi 997 kasus. Jumlah tersangka juga meningkat 112% dari 571 orang menjadi 1.211 orang.

“Barang bukti sabu meningkat 79% dari 129 kg menjadi 231 kg. Ganja naik 15% dari 47 kg menjadi 54 kg,” ujar Kapolrestabes dalam rilis.

Selama Operasi Antik Toba 13 Mei – 2 Juni 2026 selama 21 hari, polisi mengungkap 164 kasus dengan 195 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 20,1 kg sabu, 296 gram ganja, 10.495 butir ekstasi, dan 1.857 catridge pod vaping liquid.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi 31 Mei 2026 di Gerbang Tol Helvetia. Petugas menyita 20 kg sabu dari seorang tersangka berinisial M. Polisi juga mengamankan 1 unit mobil dan 1 unit HP Android.

Lanjut, Pada 17 Mei 2026, Polrestabes Medan membongkar home industry pod vaping liquid merk “Labubu” di Kos Tadaima Living, Jalan Flores, Medan Perjuangan. 4 tersangka diamankan, 2 di antaranya warga negara asing asal Singapura. Barang bukti yang disita 8 botol pod, 145 catridge kosong, dan 10.611 bungkus kemasan vape.

Tiga wilayah dengan pengungkapan tertinggi periode Okt 2025 – Jun 2026: Polsek Medan Tembung 102 kasus, Polsek Sunggal 64 kasus, dan Polsek Medan Kota 52 kasus. Untuk GSN, wilayah Polsek Sunggal paling tinggi dengan 22 kali penggerebekan.

Baca Juga  Di Duga, Warnet Tempat Judol Jl. HM Yamin Bebas Buka Di Bulan Ramadan

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, polisi menyebut telah menyelamatkan 1.434.890 jiwa atau senilai Rp 259,1 miliar.

Kapolrestabes Medan mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *