Medan

Diduga Langgar PBG, Pembangunan Perumahan Jalan Tuasan Diduga Picu Kebocoran PAD Medan

×

Diduga Langgar PBG, Pembangunan Perumahan Jalan Tuasan Diduga Picu Kebocoran PAD Medan

Sebarkan artikel ini
Papan informasi PBG pembangunan perumahan di Jalan Tuasan Medan Tembung yang diduga tidak sesuai jumlah unit di lapangan
Papan informasi PBG yang terpasang di lokasi pembangunan perumahan Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung. Jumlah unit di lapangan diduga melebihi izin. (Foto/Dok.DANews.id)

MEDAN | DANews.id – Pembangunan kompleks perumahan mewah di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski diduga tidak sesuai izin, aktivitas konstruksi tetap berjalan dan belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (22/7/2026), papan informasi PBG yang terpasang hanya mencantumkan izin untuk 19 unit rumah 3 lantai. Namun di lapangan ditemukan aktivitas pembangunan yang diduga mencapai 23 unit. Artinya ada selisih 4 unit yang dibangun tanpa dasar izin.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, hingga Kecamatan Medan Tembung.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, Pemko Medan berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor retribusi PBG. Padahal retribusi tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Aktivitas bangunan tanpa PBG ini juga menambah daftar panjang dugaan kebocoran PAD Kota Medan dari sektor perizinan. Persoalan serupa sebelumnya telah beberapa kali dibahas dalam rapat DPRD Kota Medan bersama eksekutif, khususnya terkait lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang tidak sesuai izin.

Lebih jauh, pembangunan tanpa PBG juga melanggar UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 46. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang membangun gedung tanpa PBG dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengaku tidak paham soal perizinan dan melempar tanggung jawab ke pengawas proyek berinisial Samsu**_.

Baca Juga  Yayasan Haga Enoni Sendoro dan Universitas Wirahusada Medan Wujudkan Mimpi Kuliah Gratis Anak Nias

“Kami tidak tahu soal izin bangunan, langsung saja tanyakan kepada pengawasnya, Samsu_**,” ujar pekerja tersebut.

Ia juga menyebut total unit yang dikerjakan sekitar 23 unit. “Semuanya sekitar 23 unit, kalau soal izinnya langsung saja tanya pengawasnya,” katanya.

Hal senada disampaikan warga sekitar berinisial Ono. Ia menyebut pembangunan sudah berjalan sekitar 3 bulan. Namun selama itu, papan informasi PBG tidak pernah terlihat dipasang di depan lokasi.

“Pembangunan ini sudah sekitar tiga bulan. Tapi saya tidak melihat papan PBG dipasang di depan lokasi,” ujar Ono.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak pengembang, Dinas Perkim, Satpol PP, dan Kecamatan Medan Tembung.

Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *