Hukrim

Digerebek Polisi, Tiga Wanita Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan Ditangkap

×

Digerebek Polisi, Tiga Wanita Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan saat penggerebekan rumah penjual sabu di Jalan Perintis, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (16/8/2026).
Tiga wanita pengedar sabu diringkus polisi di Percut Sei Tuan. Mereka mengoperasikan jual beli narkoba tanpa bertemu pembeli, hanya menyerahkan barang dari balik jendela rumah. Polisi sita 5,56 gram sabu dan timbangan elektrik. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (11/8/2026) siang. Rumah tersebut ternyata menjadi tempat penjualan narkoba. Dalam operasi ini, polisi meringkus tiga wanita yang bertindak sebagai pengedar.

Penggerebekan bermula setelah warga sekitar mengeluhkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi kemudian segera melakukan penyelidikan dan mendapati adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (16/8/2026) pagi.

Ketiga wanita itu adalah EF (52), ER (49), dan HD (23). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik jual beli narkoba, mulai dari menerima uang, menyerahkan barang, hingga menyimpan narkoba. Uniknya, dalam setiap transaksi, para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Mereka selalu menyerahkan barang dari balik jendela rumah.

“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD. Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik,” tambah Rafli.

Ketiga pelaku diduga sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk meringkus pelaku lain yang juga terlibat dalam jual beli narkoba tersebut.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku-pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkas Rafli.

Baca Juga  Janji Lolos TNI, Pria di Aceh Tamiang Didakwa Raup Rp250 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *