Medan

Diskominfo Medan Bentuk PPID di Seluruh SMP Negeri, Dorong Keterbukaan Informasi

×

Diskominfo Medan Bentuk PPID di Seluruh SMP Negeri, Dorong Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Informasi Publik Diskominfo Medan Mhd. Ariq Luthfi Siregar berikan pembekalan PPID kepada operator SMP Negeri.
Ketua Tim Informasi Publik Diskominfo Medan Mhd. Ariq Luthfi Siregar berikan pembekalan PPID kepada operator SMP Negeri. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan memperluas jangkauan keterbukaan informasi publik hingga ke satuan pendidikan. Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Diskominfo Medan menggelar Coaching Clinic Pengelolaan Informasi Publik sebagai langkah awal pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh UPT SMP Negeri se-Kota Medan, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Hadir memimpin, Prajati Hot Uli selaku Kasubbag Umum didampingi operator layanan informasi dari seluruh UPT SMP Negeri. Sebagai pemateri, Ketua Tim Informasi Publik Diskominfo Medan Mhd. Ariq Luthfi Siregar memberikan pembekalan lengkap mengenai tata kelola PPID dan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan sekolah.

Dalam pemaparannya, Ariq menjelaskan bahwa sekolah merupakan badan publik yang wajib memenuhi hak masyarakat atas informasi. Oleh karena itu, keberadaan PPID di satuan pendidikan menjadi semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah diperoleh.

“Sekolah merupakan salah satu badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik,” jelas Ariq.

Selanjutnya, peserta mempelajari dasar hukum, tugas dan fungsi PPID, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, hingga praktik pengunggahan dokumen di Portal PPID. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada identifikasi informasi wajib diumumkan dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di masing-masing sekolah.

Sementara itu, Prajati Hot Uli menyambut baik kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman bagi seluruh operator layanan informasi.

“Kami berharap seluruh operator layanan informasi di UPT SMP Negeri dapat memahami tugas dan fungsi PPID dengan baik. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan pemahaman sehingga nantinya setiap sekolah mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Punya Rumah di Marelan

“Transparansi informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel. Dengan adanya PPID di sekolah, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, sementara sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan informasi,” tambahnya.

Melalui langkah konkret ini, Pemko Medan menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel hingga ke tingkat satuan pendidikan. Pembentukan PPID di UPT SMP Negeri diharapkan menjadi fondasi kuat yang menjamin hak masyarakat atas informasi pendidikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *