Medan

Pemko Medan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Sinergi 5 Instansi Ditegaskan

×

Pemko Medan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Sinergi 5 Instansi Ditegaskan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menandatangani nota kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf di hadapan Gubernur Bobby Nasution.
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menandatangani nota kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf di hadapan Gubernur Bobby Nasution. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id  — Pemerintah Kota Medan resmi berkomitmen mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mewakili Wali Kota Rico Waas menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf bersama Kejaksaan Negeri, BPN, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan, Kamis (27/8/2026), di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Selain Pemko Medan, pemerintah kabupaten dan kota lain di Sumut turut menandatangani nota kesepahaman serupa, antara lain Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun. Sebelumnya, Pemprov Sumut juga telah menandatangani kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi Sumut, Kanwil BPN, Kanwil Kemenag, dan BWI Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan negara wajib hadir memfasilitasi legalitas tanah wakaf agar tidak hilang atau diambil alih pihak lain. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar penandatanganan ini tidak sekadar seremoni, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret.

“Kehadiran pemerintah daerah, aparat penegak hukum melalui Kejaksaan, Kanwil BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia menjadi representasi negara yang memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan dalam memastikan aset wakaf terlindungi,” ujar Bobby.

“Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang atau dikuasai pihak lain. Dengan legalitas yang jelas, manfaat tanah wakaf dapat terus diberikan kepada masyarakat dan pahala amal jariyah para pewakif dapat terus mengalir,” lanjutnya.

“Penandatanganan nota kesepahaman diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf,” harap Bobby.

Baca Juga  Rico Waas Instruksikan Pemko Medan Kawal Antrean BBM, Temui Pertamina Sumbagut

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyebutkan dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di Sumut, baru 6.030 bidang yang bersertifikat. Atas dasar itu, ia mendorong seluruh pihak bekerja sama menargetkan penambahan 6.000 sertifikat lagi.

“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” kata Muhibuddin.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.

Melalui sinergi yang terjalin, Pemko Medan bersama instansi terkait berkomitmen mempercepat legalisasi aset wakaf secara menyeluruh. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi aset umat, tetapi juga meminimalkan potensi sengketa pertanahan sekaligus memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih luas dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *