Nasional

DPRD Karo Tuntut BGN Bertanggung Jawab atas Keracunan Siswa MBG

×

DPRD Karo Tuntut BGN Bertanggung Jawab atas Keracunan Siswa MBG

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan memimpin delegasi bertemu pimpinan BGN membahas kasus keracunan siswa MBG
Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br. Tarigan bersama delegasi menyampaikan aspirasi orang tua siswa terdampak kasus keracunan MBG kepada BGN di Jakarta. (Foto/Dok)

JAKARTA | DANEWS.ID  — Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br. Tarigan, memimpin delegasi DPRD Karo mendatangi Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Kedatangan tersebut untuk menyampaikan langsung aspirasi orang tua siswa yang terdampak insiden keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Berastagi. DPRD meminta kepastian penanganan kesehatan, pemulihan, kompensasi, serta proses hukum atas kejadian tersebut.

Langkah itu merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Karo pada 7 September 2026. Dalam rapat tersebut, orang tua siswa SMA Negeri 1 Berastagi serta SMP, SMA dan SMK Bersama Berastagi menyampaikan keluhan terkait penanganan anak-anak mereka dan kejelasan tanggung jawab dalam pelaksanaan program MBG.

Di hadapan BGN, Iriani menegaskan dirinya datang membawa aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan ialah kompensasi bagi keluarga terdampak.

Menurut Iriani, sebagian orang tua harus meninggalkan pekerjaan dan aktivitas pertanian untuk merawat anak-anak mereka selama masa pemulihan. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi keluarga.

“Kami datang ke BGN membawa kata-kata rakyat. Salah satu tuntutan yang mereka sampaikan adalah kompensasi secara materi. Kita sama-sama tahu beban orang tua sudah berapa minggu tidak ke ladang karena harus merawat anaknya. Kabupaten Karo ini penghasilannya pertanian. Ada orang tua yang penghasilannya hanya sekitar Rp80 ribu sehari ke ladang, lalu harus meninggalkan pekerjaannya untuk merawat anak. Jadi apa yang mereka makan? Itu yang kami tuntut,” kata Iriani.

Iriani mengatakan tuntutan tersebut harus mendapat jawaban karena sebelumnya telah disampaikan langsung oleh para orang tua dalam RDPU. DPRD, lanjutnya, berkewajiban membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

Baca Juga  Wapres Gibran Tanggung Biaya Korban Keracunan MBG

“Saya datang ke sini karena saya sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa saya akan datang ke BGN dan menanyakan langsung. Rapat dengan orang tua waktu itu berlangsung dari pagi sampai sore, dan mereka datang kepada kami untuk menyampaikan keluhan. Jadi saya harus membawa sesuatu ketika kembali kepada mereka, terutama jawaban mengenai tuntutan kompensasi ini,” ujarnya.

Selain kompensasi, DPRD Karo meminta BGN memastikan penanganan kesehatan lanjutan bagi siswa terdampak, termasuk medical check-up dan pemulihan psikis melalui pendampingan berkala.

DPRD juga meminta kepastian hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terhadap sampel makanan serta perkembangan pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri. Untuk proses hukum, DPRD meminta hasilnya disampaikan secara terbuka setelah seluruh pemeriksaan selesai.

Iriani menyebut Pemkab Karo bersama instansi terkait telah melakukan sejumlah tindak lanjut, termasuk medical check-up ulang. Namun, ia meminta pendampingan tetap berlanjut sampai kondisi fisik dan psikologis para siswa benar-benar pulih.

“Untuk tuntutan orang tua mengenai pemulihan psikis, saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Medical check-up ulang juga sudah dilaksanakan. Kami berterima kasih untuk itu. Tetapi penanganannya harus tetap dikawal sampai anak-anak benar-benar pulih,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Iriani didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Karo Eva Angela S., S.S., M.M.; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd.; serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.

Delegasi DPRD Karo juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, M.M., yang hadir bersama Sutrisno Pangaribuan selaku Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara dan Daud Ginting, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo.

Rapidin mengatakan kehadirannya untuk memperkuat aspirasi korban melalui fungsi pengawasan DPR, termasuk dari sisi perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga  Rico Waas Terima IMT-GT Green City Award Gold

“Kami di sini datang untuk memberikan masukan dan tuntutan aspirasi daripada korban. Kami memperkuat di sini dari DPR dan sisi pengawasannya, kami masuk dari sisi HAM,” kata Rapidin.

Menurut Rapidin, persoalan yang terjadi di Kabupaten Karo perlu menjadi perhatian pemerintah pusat sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG. Ia menekankan pentingnya pengawasan pelaksanaan program hingga tingkat daerah.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, Ak., M.H., menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan DPRD Kabupaten Karo.

BGN, kata Agustina, akan menjadikan masukan tersebut sebagai bahan pembenahan dan perbaikan pelaksanaan program MBG.

Namun, khusus tuntutan kompensasi, BGN belum memberikan keputusan. Agustina mengatakan pembahasan kompensasi perlu melibatkan kementerian dan lembaga negara terkait.

“Kami menerima aspirasi dan masukan yang disampaikan DPRD Kabupaten Karo. Ini menjadi perhatian kami untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam pelaksanaan program MBG. Terkait tuntutan kompensasi, saat ini belum dapat kami jawab karena hal tersebut perlu melibatkan kementerian dan lembaga negara lainnya. Aspirasi ini akan kami koordinasikan lebih lanjut,” pungkas Agustina.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota Komisi E DPRD Sumut, Dameria Pangaribuan, mengapresiasi langkah Iriani Tarigan bersama Rapidin Simbolon menemui pimpinan BGN.

Dameria menyatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara akan memastikan pembiayaan pengobatan korban ditanggung pemerintah.

Iriani menegaskan DPRD Karo akan terus mengawal penanganan siswa, perkembangan proses hukum, serta koordinasi Pemkab Karo dengan BGN. Ia menilai aspirasi orang tua tidak boleh berhenti sebagai catatan RDPU.

“Apa yang disampaikan orang tua dalam RDPU tidak boleh berhenti menjadi catatan rapat. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan mengenai penanganan anak-anak, tanggung jawab terhadap keluarga korban, dan penyelesaian persoalan ini,” kata Iriani.

Baca Juga  Polemik Ceramah Yusuf Kalla, Sutrisno Pangaribuan ; Pelapor Harus Minta Maaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *