Medan

Dugaan Langgar PBG di Jalan Tuasan, Ketua Komisi IV DPRD Medan: Secepatnya RDP

×

Dugaan Langgar PBG di Jalan Tuasan, Ketua Komisi IV DPRD Medan: Secepatnya RDP

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran PBG di Jalan Tuasan
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH. Komisi IV akan menggelar RDP terkait dugaan pelanggaran PBG di Jalan Tuasan. (Foto/Dok.DANews.id)

MEDAN | DANews.id – Dugaan pembangunan perumahan mewah di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung yang melebihi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat sorotan DPRD Kota Medan.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan pihaknya akan segera memanggil instansi terkait untuk membahas persoalan ini.

“Secepatnya akan kita panggil untuk RDP, makasih,” ujar Paul saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan whatshapp, Selasa (22/7/2026).

Menurut Paul, pengawasan terhadap pembangunan yang tidak sesuai PBG menjadi perhatian serius Komisi IV. Sebab, selain berpotensi melanggar aturan, hal itu juga berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Ini menyangkut retribusi dan kepatuhan terhadap Perda. Kalau memang ada kelebihan unit dari yang diizinkan, itu harus ditertibkan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan di Jalan Tuasan tercantum dalam papan PBG sebanyak 19 unit rumah 3 lantai. Namun di lapangan diduga sudah dibangun 23 unit.

Komisi IV DPRD Medan membidangi perumahan, kawasan permukiman, cipta karya, tata ruang, dan lingkungan hidup. Paul menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Dinas Perkim Kota Medan, Satpol PP, Kecamatan Medan Tembung, dan pihak pengembang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita mau dengar penjelasan dari OPD dan pengembang. Kalau terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan ada yang kebal hukum,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga  AKBP Aditya Gantikan AKBP Rosef, Wawako Medan: Lanjutkan Pemberantasan Begal dan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *