Medan

RDP Komisi 4 DPRD Medan: Segel Bangunan Tanpa PBG Milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus

×

RDP Komisi 4 DPRD Medan: Segel Bangunan Tanpa PBG Milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus

Sebarkan artikel ini
Hasil RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan, bangunan milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No.15 disegel sementara karena tanpa PBG, Senin (24/8/2026).
Hasil RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan, bangunan milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No.15 disegel sementara karena tanpa PBG, Senin (24/8/2026). (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Paul Mei Anton Simanjuntak ketua Komisi IV DPRD Kota Medan yang memutuskan menyegel bangunan milik Anggota DPRD Sumatera Utara Pintor Sitorus dari Partai Gerindra di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Komisi IV mengambil keputusan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan pengaduan warga Sutrisno Pangaribuan. Pembangunan tersebut baru mengurus izin pada Agustus 2026, padahal bangunan sudah hampir selesai berdiri.

Pertama, Sutrisno Pangaribuan menyampaikan keluhannya secara langsung. Ia menuding dinding konstruksi bangunan milik Pintor Sitorus menempel langsung dengan dinding rumahnya. Material bangunan yang berserakan mengenai atap seng rumahnya dan menyebabkan kerusakan, sementara getaran pembangunan terus mengganggu struktur bangunannya.

“Dinding konstruksi bangunan milik Pintor Sitorus menempel langsung dengan dinding rumah saya. Material bangunan yang berserakan mengenai atap seng rumah dan menyebabkan kerusakan. Getaran pembangunan juga terus mengganggu dan merusak struktur rumah. Komisi IV harus turun langsung. Kalau nantinya bangunan diketahui menyalahi aturan, silakan ditindak sesuai ketentuan,” pungkas Sutrisno Pangaribuan.

Selanjutnya, tim RDP mengungkap fakta krusial. Pemilik baru mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Agustus 2026, padahal ia hampir menyelesaikan pembangunan bangunan tersebut. Ironisnya, Pintor Sitorus selaku pemilik adalah pejabat pembuat aturan yang justru melanggar peraturan perizinan yang ditetapkan Pemerintah Kota Medan. Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan pihak terkait tidak dapat menjadikan KRK sebagai dasar untuk membangun.

“Semua bangunan harus melengkapi dokumen dan memperoleh PBG terlebih dahulu. Jadi bukan hanya KRK. Apalagi kami mendapat informasi keberadaan bangunan ini telah menimbulkan keberatan dari warga sekitar,” tegas Paul.

Baca Juga  Gebyar Kemerdekaan Korpri Medan, Rico Waas Hadiri Lomba di Lapangan Cadika

Sementara itu, Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Lela Tul Badri, meminta bangunan disegel sementara. Ia menegaskan aktivitas pembangunan harus berhenti sampai persoalan perizinan dan keberatan warga selesai.

“Kalau memang izin baru dimasukkan bulan Agustus, seharusnya aktivitas pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Segel sementara sampai izinnya jelas,” katanya.

Terakhir, Paul Mei Anton Simanjuntak menetapkan keputusan akhir. Bangunan tidak langsung dibongkar, tetapi petugas menyegelnya sementara sampai izin PBG keluar dan persoalan dengan warga sekitar terselesaikan. Aturan berlaku bagi semua pihak tanpa pandang bulu, meskipun pelakunya adalah pejabat pembuat undang-undang.

“Kita tunggu sampai perizinannya keluar agar ke depan tidak ada lagi warga yang keberatan. Kalau langsung dibongkar terlalu kejam. Saran kami, bangunan disegel terlebih dahulu sampai izin PBG-nya keluar,” terang Paul.

Redaksi DANews.id telah berupaya mengonfirmasi hal ini langsung kepada Pintor Sitorus melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, ia tidak memberikan tanggapan alias bungkam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *