Hukrim

Residivis 4 Kali Masuk Penjara Ditangkap Curi Motor di Medan Maimun

×

Residivis 4 Kali Masuk Penjara Ditangkap Curi Motor di Medan Maimun

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor Bobi Sahputra di kawasan Medan Maimun, Kota Medan.
Petugas Polsek Medan Kota menunjukkan terduga pelaku pencurian sepeda motor Bobi Sahputra beserta barang bukti di Medan, Rabu (19/8/2026). (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.idUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan B Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (26/7/2026) lalu.

Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis bernama Bobi Sahputra alias Bobi (33), warga Jalan B Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Sementara itu, Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH.MH menjelaskan kepada wartawan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Fikri Adlian Rangkuti (32), warga Jalan B Katamso, Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun. Korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 2890 LAB, dan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 18 juta.

“Berdasarkan LP korban, tim melakukan penyelidikan di seputaran kawasan Jalan B Katamso dan mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku sedang berjalan di pinggir rel. Dengan cepat tim langsung menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku,” jelas Poltak kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Selanjutnya, Poltak menyatakan bahwa pelaku Bobi Sahputra sudah empat kali melakukan berbagai macam kasus tindak pidana sehingga termasuk dalam kategori residivis.

“Pelaku (Bobi Sahputra) merupakan residivis dan sudah empat kali masuk penjara dengan bermacam kasus,” ujarnya.

Kemudian saat diinterogasi, Poltak melanjutkan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dan telah menggadaikannya di Binjai seharga Rp 3.700.000 kepada seseorang bernama Katong.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota, guna proses lebih lanjut,” tegas Poltak.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Langkat Gandeng TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Blok Hunian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *