MEDAN | DANews.id — Judi online berkedok warnet di Jalan B. Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, beroperasi tanpa henti dan menantang hukum. Tempat itu diduga menghasilkan jutaan rupiah setiap hari, namun hingga kini belum pernah disentuh pihak kepolisian.
Akibat aktivitas tersebut, warga sekitar merasa sangat resah. Mereka khawatir keberadaan judi online itu berdampak buruk bagi generasi muda di lingkungannya.
“Sepertinya pemilik/pengelola judol itu terkesan kebal hukum dan menantang pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan. Karena sampai saat ini belum pernah digerebek polisi bang,” ungkap warga sekitar berinisial HS kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
“Kami sudah resah bang dengan keberadaan judol itu, takut anak-anak kami jadi terpengaruh dan rusak akibat aktivitas haram tersebut,” lanjutnya.
Oleh karena itu, warga meminta pihak kepolisian segera bertindak. Mereka menuntut penggerebekan sekaligus penindakan tegas terhadap pengelola tempat tersebut.
“Harapan kita bang, lokasi judol itu digerebek dan ditutup secara permanen serta pemilik atau pengelolanya ditangkap,” harapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, judi online berkedok warnet di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun tetap beroperasi tanpa ada hambatan apa pun.








