Kriminal

Sengketa Lahan Adat Memanas di Humbahas, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

×

Sengketa Lahan Adat Memanas di Humbahas, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan Adat Memanas di Humbahas, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba memberikan keterangan pers terkait kasus kericuhan di Kabupaten Humbahas, Kamis (24/9/2026). Foto/ist.

Medan, danews.id Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan (Hasundutan) menetapkan 10 tersangka pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas pada Sabtu (12/9/2026) sekira pukul 09.00 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak menyebutkan, peristiwa yang terekam dan videonya beredar luas di masyarakat itu terdiri tiga tindak pidana, yakni pengrusakan, penganiayaan berat serta pencurian.

“Ada tiga orang korban dalam peristiwa pengrusakan dan penganiayaan serta pencurian di Kabupaten Humbahas,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (24/9/2026).

Adapun ketiga korban, Fransiskus Hermanus Munte, Yohanes T Togatorop dan Lambok Stefanus Gultom.

Penangkapan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba bersama personel dapat mengamankan sebanyak 10 orang pelaku dari lokasi kejadian (TKP)

Adapun sepuluh orang pelaku yang ditangkap itu berinisial MS (60), TM (66), PS (46), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (30), TS (36) dan SM (38).

“Terhadap kesepuluh orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan polisi tentang aksi penyerang dan pengerusakan yang diterima Polda Sumatera Utara,” kata Kombes Pol Cornelis Simanjuntak, Kamis (24/9).

Dijelaskannya, ada ratusan orang yang melakukan aksi itu sehingga mengakibatkan beberapa rumah warga dan kendaraan rusak.

“Kasus tersebut ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut dan Polres Humbahas dengan mengamankan 10 orang pelaku,” jelasnya.

Cornelis menuturkan terhadap empat pelaku lainnya telah ditahan di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya masing-masing.

Baca Juga  URC Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Medan Marelan, Delapan Pelaku Diamankan

“Sementara, kesepuluh orang yang ditangkap personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Sementara, Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho menjelaskan, penyebab terjadinya aksi penyerangan dan pengrusakan itu karena masalah perebutan lahan adat antara pihak Raja Bius Matiti (Marga Simanullang) dengan Opung (Op) Patar Munte (Marga Munte).

“Untuk saat ini pasca terjadinya aksi penyerangan dan pengrusakan itu situasi kamtibmas di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, sudah berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *