Medan | DANews.id – Tim Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek markas kawanan pencurian dengan kekerasan di Pajak Uka, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Sebanyak 8 pelaku berhasil dibekuk, Selasa (9/6/2026). Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur karena melawan saat penangkapan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima dua laporan korban. Korban pertama atas nama Agus Riadi, 32, dibegal di Jalan Umum Hamparan Perak pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WIB. Korban kedua, Dimas Agei Prastyo, 23, dibegal di Jalan Pasar 2 Banjaran, Desa Klumpang Kebun, Hamparan Perak, Deli Serdang, 17 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Modusnya sama. Para pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah korban terjatuh, sepeda motor langsung dibawa kabur,” jelas Kompol Jama Kita Purba, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan RD alias Inal, 28, warga Pasar 2 Terjun, Medan Marelan, yang berperan sebagai otak pelaku. RD diduga menentukan target korban dan menjual sepeda motor hasil curian ke penadah berinisial Usman.
Selain RD, tujuh pelaku lain turut diamankan. Barang bukti yang disita di antaranya satu pucuk senjata api mainan, satu set kunci T, jaket hoodie, helm, serta sepeda motor hasil kejahatan.
Kompol Jama menjelaskan, tiga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dan berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Ketiganya ditembak di bagian kaki lalu dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
“Penindakan tegas terukur dilakukan sesuai SOP. Tujuannya melumpuhkan pelaku yang melawan petugas,” tegasnya.
Para pelaku kini ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah berinisial Usman dan mengungkap jaringan lainnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama di jam rawan dan lokasi sepi. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menjadi korban atau mengetahui aksi serupa.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan kawanan begal oleh URC Polda Sumut sepanjang 2026. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi keamanan masyarakat Medan dan sekitarnya. (Red)












