Medan

16 000 Pemulung di Medan Belum Tercover BPJS, PWPM Minta Pemko Segera Lindungi

×

16 000 Pemulung di Medan Belum Tercover BPJS, PWPM Minta Pemko Segera Lindungi

Sebarkan artikel ini
Ketua PWPM Muhammad Edison Ginting bersama Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun saat peluncuran dan diskusi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Medan
Ketua Koordinator PWPM Muhammad Edison Ginting saat menghadiri peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun dan mendorong Pemko Medan mendaftarkan 16.000 pemulung ke BPJS Ketenagakerjaan. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id – Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) mendorong Pemerintah Kota Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 16.000 pemulung yang bekerja di berbagai wilayah Kota Medan.

Para pemulung dinilai memiliki risiko kerja tinggi. Namun hingga kini, hampir seluruhnya belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dorongan itu disampaikan Ketua Koordinator PWPM Muhammad Edison (ME) Ginting saat menghadiri diskusi bertema _”Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau”_ yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun, Senin (27/7/2026).

Kegiatan ini diinisiasi Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular dengan dukungan PWPM. Hadir dalam diskusi perwakilan Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), pegiat lingkungan, tenaga kesehatan, dan jurnalis.

ME Ginting mengatakan media memiliki tanggung jawab moral untuk mengangkat persoalan kelompok masyarakat yang selama ini belum banyak mendapatkan perhatian.

“PWPM mendukung upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJSKetenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentukpenghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantumengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan,” ujar ME Ginting

Menurutnya, pemulung merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sampah Kota Medan. Mereka membantu mengurangi timbunan sampah sekaligus menyelamatkan material yang masih memiliki nilai ekonomi agar kembali masuk ke rantai daur ulang.

Karena itu, ia menilai sudah seharusnya mereka memperoleh perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga menegaskan, persoalan perlindungan pekerja informal tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, komunitas, dan media agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan.

“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal upaya ini. Media siap menjadijembatan yang menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengawal kebijakanagar benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan,” katanya.

Baca Juga  Nobar Piala Dunia 2026 Medan: Hujan tidak Menghalangi

PWPM mengapresiasi langkah awal pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 perempuan pemulung yang tergabung dalam Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun. Langkah tersebut dinilai menjadi titik awal untuk memperluas perlindungan kepada ribuan pemulung lainnya di Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan Sugianta menyampaikan data jumlah pemulung.

“Kalau untuk Kota Medan digabungkan menjadi satu itu sekitar 16.000 lebih. Yang sudahtercover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol sekian persen,” ujar Sugianta.

Sugianta merinci, di Kecamatan Medan Utara terdapat sekitar 4.000 pemulung. Sementara di TPA Terjun ada sekitar 1.200 pemulung, setengahnya merupakan perempuan.

Ia juga mengungkapkan para pemulung bekerja di lingkungan penuh risiko. Mulai dari tertusuk jarum suntik bekas, terkena pecahan kaca, hingga berhadapan dengan alat berat di kawasan TPA.

Selain itu, pemulung juga berkontribusi besar terhadap pengelolaan sampah. Dari sekitar 1.700–1.800 ton sampah yang masuk ke TPA Terjun setiap hari, para pemulung memperkirakan mampu memilah sekitar 20-30 persen material yang masih memiliki nilai ekonomi untuk kembali masuk ke industri daur ulang.

Meski memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi sirkular, perlindungan bagi para pemulung masih sangat minim.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan menyatakan pemerintah siap memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, termasuk pemulung.

“Kalau tadi disampaikan ada sekitar 16.000 pemulung di Kota Medan, kami siap melindungi mereka,” ujarnya saat diskusi

Ramaddan mengatakan pemerintah akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), agar semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular Rahmat Utomo mengatakan pembentukan komunitas itu merupakan upaya memperkuat posisi pemulung sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah.

Baca Juga  Keberanian Kiran Anak Down Syndrome Mencuri Hati di Hari Anak Nasional 2026, Dipuji Rico Waas

“Selama ini mereka membantu mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan menjaga material tetap memiliki nilai ekonomi. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sebagai pekerja hijau,” katanya.

Menurut Rahmat, komunitas tersebut juga diharapkan menjadi ruang belajar bagi pemulung mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga membangun kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.

“Mereka bukan sekadar pekerja informal, melainkan green workers atau pekerja hijau yang berada di garda terdepan sistem waste management dan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan,” tegas Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *