MEDAN | DANews.id – Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Kasus itu bermula dari insiden di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Pelapor bernama Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan.
Dalam laporannya, Robin menuding AT melakukan penganiayaan bersama anak dan istrinya. Peristiwa itu diduga terjadi setelah kendaraan korban berpapasan dengan kendaraan AT di depan rumah terlapor.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor.
Cekcok kemudian terjadi. Robin mengaku mengalami tindakan kekerasan hingga mengalami luka memar di wajah dan lengan. Ia juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah.
Laporan tersebut diproses Satreskrim Polrestabes Medan. Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Dengan peningkatan status tersebut, polisi resmi menetapkan AT sebagai tersangka. AT juga sudah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026) siang.
Namun Adrian belum merinci apakah AT langsung ditahan usai diperiksa. Ia hanya menyebut kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini akan disampaikan secara resmi dalam press release.
“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” pungkas Adrian.












