MEDAN | DANews.id — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik jual beli narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam operasi ini, polisi meringkus tiga pelaku, dan salah satunya adalah seorang wanita muda yang berperan sebagai bandar narkoba.
Keresahan warga menjadi awal terungkapnya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi mengenai transaksi sabu yang kerap terjadi di rumah kos itu kemudian ditindaklanjuti Tim 8 Subunit IV Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (23/7/2026) sore.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang wanita penghuni kos berinisial TA (26), yang kemudian diketahui bertindak sebagai bandar narkoba.
“Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku, kami juga amankan sejumlah plastik klip, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (11/8/2026) siang.
Rafli menjelaskan bahwa penangkapan TA bermula dari penangkapan JA (25) dan MA (28) di Jalan Flamboyan, Medan, dengan barang bukti satu paket sabu. Kedua pria itu kemudian mengaku memperoleh narkoba dari TA.
“Jadi TA kami amankan setelah sebelumnya kami menangkap JA dan MA. TA ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan selalu menjual narkoba ke penghuni kos lain, namun juga melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos,” tambah Rafli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan kini masih mengembangkan kasus ini. TA sendiri mengaku menerima pasokan narkoba dari seorang pria berinisial I, yang saat ini sedang diburu pihak berwenang.
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja, pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.








