DANews.id | Medan – Satreskrim Polrestabes Medan menahan terlapor berinisial IR (34) bersama dua anaknya yang masih balita terkait dugaan kasus penggelapan. Penahanan dilakukan Rabu (27/5/2026) malam berdasarkan surat penahanan dari penyidik.
Kuasa hukum IR, Priadi Siahaan, S.H., menyatakan proses penjemputan dan penahanan kliennya tidak sesuai prosedur dan diduga melanggar HAM.
“Saat penjemputan tidak ada Polwan. Klien kami ibu menyusui, anaknya usia 6 bulan dan 4 tahun. Pemerintah setempat seperti kepling juga tidak dilibatkan,” kata Priadi usai menerima surat penahanan di Polrestabes Medan, Rabu malam.
Ia menyebut kliennya sudah berupaya menyelesaikan perkara dengan menawarkan surat tanah kepada pelapor, namun ditolak karena belum bersertifikat hak milik.
Priadi meminta polisi menangguhkan penahanan karena IR masih menyusui. “Klien kami mengakui perbuatannya. Saat itu ia butuh biaya berobat untuk orang tuanya,” ujarnya.
Terpisah, penyidik pembantu Satreskrim Polrestabes Medan Briptu Nazaruddin mengatakan proses penjemputan sudah sesuai prosedur.
“Kami datang ke rumahnya dan membawa ke rumah ibunya untuk menyerahkan bayi, tapi keluarga menghindar. Saat dibawa, terlapor didampingi Polwan dan saat ini ditangani Unit PPA. Kebutuhan ibu dan anak juga sudah kami lengkapi,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan pihaknya sudah meminta keluarga menjemput anak, namun belum ada yang datang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum bisa dimintai keterangan. (Roi)












