HukumKriminalPematang siantar

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Tewaskan Perempuan 53 Tahun

×

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Tewaskan Perempuan 53 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku, RS beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 3 unit telepon seluler, 3 kartu ATM, 4 buku tabungan, perhiasan emas, STNK, KTP korban, dan uang tunai Rp2.286.000.
Pelaku, RS beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 3 unit telepon seluler, 3 kartu ATM, 4 buku tabungan, perhiasan emas, STNK, KTP korban, dan uang tunai Rp2.286.000.(Foto/Ist)

Pematangsiantar | DANews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan terduga pelaku berinisial RS, 20 tahun, warga Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, ditangkap Rabu (4/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Hotel Nadia, Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Peristiwa terjadi di kedai korban berinisial R, 53 tahun, di Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Rabu (3/6/2026) pagi. Kasus ini pertama kali diketahui keluarga korban setelah pelapor berinisial MS, 61 tahun, menerima telepon dari kerabat yang mengabarkan korban ditemukan meninggal dunia.

“Saat tiba di lokasi, pelapor melihat korban tergeletak tidak bernyawa di lantai kedai. Sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor Honda Beat, perhiasan, dan uang hasil jualan juga hilang,” ujar AKP Sandi Riz, Rabu (4/6/2026).

Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan polisi LP/B/315/VI/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan RS beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 3 unit telepon seluler, 3 kartu ATM, 4 buku tabungan, perhiasan emas, STNK, KTP korban, dan uang tunai Rp2.286.000.

Dalam pemeriksaan, RS mengakui mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai. Setelah mengetahui korban meninggal, RS mengambil barang milik korban lalu melarikan diri ke hotel.

Saat akan diamankan, RS diduga berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Tindakan tegas dan terukur kemudian dilakukan hingga RS dapat dilumpuhkan dan dibawa ke RSUD untuk perawatan medis.

Baca Juga  Bangunan Oranye Diduga Jadi Pabrik Polyurethane, Legalitas PT Batam Polyurethane International Disorot

“Saat ini RS sudah diamankan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaimana Pasal 365 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sandi Riz. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *