MEDAN | DANews.id — Polsek Medan Kota menggerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pengedar warga setempat bernama Safrul Bahri (43) beserta barang bukti sabu seberat 5,99 gram pada Selasa (4/8/2026).
Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Gultom, S.H., M.H., memimpin langsung penggerebekan tersebut. Ia didampingi oleh Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, S.H., M.H., bersama tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
”Penggerebekan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan dan keresahan dari pada masyarakat dan bukti nyata serta komitmen polri dalam memberantas peredaran narkoba terkhusus yang di wilayah hukum Polsek Medan Kota,” tegas Harles Gultom.
Selain itu, Harles Gultom menegaskan bahwa kegiatan GSN akan terus mereka lakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan nyaman.
”Kita akan terus tingkatkan GSN di wilkum Polsek Medan Kota, supaya tidak peluang untuk peredaran narkoba. Karena narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus dibumihanguskan,” ungkapnya.
Sementara itu, Iptu Poltak Tambunan menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Medan Kota telah berulang kali menggerebek Gang Nasional dan operasi tersebut selalu membuahkan hasil.
”Sudah berulangkali kita lakukan GSN di Gang Nasional ini, kita selalu membakar barak-barak yang diduga dijadikan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kita akan terus lakukan GSN. Kita akan memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar sabu,” bebernya.
Meskipun demikian, Poltak mengungkapkan bahwa sempat terjadi perlawanan dari sebagian warga saat penggerebekan berlangsung. Warga berupaya menghalang-halangi petugas yang hendak menangkap sang pengedar.
”Sempat ada perlawanan dari sebagian warga dengan cara menghalang-halangi petugas, sehingga petugas melepaskan tembakan. Namun demikian kita tetap berhasil mengamankan seorang pengedar berikut barang buktinya berupa sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan pengedar tersebut beserta sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip sedang, dua paket plastik klip kecil berisi kristal sabu seberat 5,99 gram, 20 buah plastik klip kecil kosong, uang hasil penjualan narkoba senilai Rp55.000, serta dua buah pipet atau skop.
”Pelaku (pengedar) diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.






