MEDAN | DANews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi kasus peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart pada Senin (3/8/2026) sore. Dalam kegiatan yang menghadirkan langsung pelaku utama dan pemasok narkoba tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah fakta baru.
Sebanyak 11 adegan diperagakan oleh para pelaku yang terlibat dalam upaya peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan.
Melalui salah satu adegan, terungkap bahwa pelaku dapat masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut meskipun membawa barang haram, yakni dengan menyembunyikannya di dalam sepatu.
Selain itu, pelaku juga meletakkan tiga buah vape narkoba ke dalam kotak kartu Uno. Modus ini dilakukan agar keberadaan vape narkoba tidak diketahui saat pemeriksaan berlangsung.
“Pelaku lolos dari pemeriksaan security di pintu masuk, karena menyimpan narkoba di dalam sepatu,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (4/8/2026) pagi.
Selanjutnya, setelah berhasil masuk ke dalam area hiburan malam, gerak-gerik pelaku terdeteksi oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan penegakan hukum di lokasi. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait indikasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian terdeteksi oleh anggota, yang kemudian melakukan penangkapan,” tambah Rafli.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan total dua orang tersangka. Keduanya berperan sebagai pengedar yang membawa narkoba ke Helen’s Night Mart, sementara satu pelaku lainnya bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut.







