BatamHukumNasional

Skandal Penimbunan Laut Diduga Ilegal di Pantai Teluk Mata Ikan, Aparat Hukum dan BP Batam Didesak Segera Bertindak

×

Skandal Penimbunan Laut Diduga Ilegal di Pantai Teluk Mata Ikan, Aparat Hukum dan BP Batam Didesak Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Penggerukan dan pematangan lahan (cut and fill) Pantai Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa.
Aktivitas penggerukan dan pematangan lahan (cut and fill) Pantai Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa.. (Foto/Dok.FS)

Batam | DANews.id – Bibir Pantai Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa berubah. Penggerukan pantai dan pematangan lahan cut and fill diduga berlangsung tanpa izin dan bikin garis pantai berubah bentuk. Warga geram, aparat hukum dan BP Batam didesak turun tangan.

Aktivitas itu disebut dikelola PT Sri Indah Barelang. Pantai yang dulu jadi ruang publik kini dikeruk. Lumpur dan tanah timbunan menutup bibir pantai. Dampaknya: abrasi, mangrove terancam, nelayan kehilangan akses laut.

“Pantai Teluk Mata Ikan makin parah rusaknya. Penggerukan jalan terus. Pemerintah harus serius turun,” kata warga, Selasa (10/6/2026).

Berdasarkan informasi awal, proyek cut and fill ini diduga belum mengantongi izin penting: izin cut and fill, UKL-UPL, SPPL, hingga AMDAL sesuai UU Lingkungan Hidup.

Kalau benar, aktivitas ini melanggar aturan pengelolaan pesisir. Risikonya bukan cuma denda. Ekosistem pesisir bisa rusak permanen: mangrove mati, abrasi makin cepat, habitat biota laut hilang.

Ironisnya, aktivitas ini disebut sudah berjalan lama. Tapi belum ada tindakan tegas dari instansi terkait. Publik pun bertanya: pengawasan BP Batam dan aparat di mana?

Penimbunan laut tanpa izin bukan urusan sepele. Dampaknya langsung:

1. Garis pantai mundur karena abrasi

2. Mangrove rusak, pelindung alami hilang

3. Nelayan tradisional kehilangan jalur ke laut

4. Sedimentasi ganggu biota laut

“Jangan ada kesan dibiarkan. Kalau izinnya nggak lengkap, hentikan dan proses hukum. Pantai ini aset kita bersama,” tegas warga.

Masyarakat minta BP Batam, DLH Kota Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, dan aparat hukum segera inspeksi lapangan dan periksa legalitas proyek.

Hingga berita ini tayang, PT Sri Indah Barelang dan instansi terkait belum memberi keterangan resmi soal legalitas cut and fill di Teluk Mata Ikan. (FS)

Baca Juga  "237 SHGB Diblokir" Status Hak Konsumen Rumah CitraLand Mengambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *