,Batam | DANews.id – Aktivitas pengeboran tanah untuk pondasi workshop/gudang di Kawasan Industri Sungai Harapan, Sekupang udah jalan satu bulan. Tapi legalitas bangunannya masih jadi tanda tanya.
Tim media ke lokasi, Selasa (23/6/2026). Mandor lapangan Aang bilang lahan milik Namseng. Mesin bor milik Taufik.
“Pemilik lahannya Pak Namseng. Rencananya ini mau dibuat workshop atau gudang. Pekerjaan sudah ada sekitar satu bulan,” kata Aang.
Saat dikonfirmasi, Taufik yang disebut pemilik mesin bor belum memberikan tanggapan soal izin proyek ini.
Pertanyaan warga: PBG, KKPR, NIB, UKL-UPL sudah ada belum? Karna UU Cipta Kerja dan UU Bangunan Gedung wajibkan itu sebelum pondasi digarap.
UU 28/2002 jo UU 6/2023: Bangun workshop/gudang wajib punya PBG, UU 26/2007: Pemanfaatan ruang harus sesuai KKPR dan UU 32/2009: Kegiatan berdampak lingkungan wajib punya dokumen lingkungan.
Masyarakat minta Pemko Batam, DPMPTSP, DPUPR, DLH turun cek langsung. Tujuannya: pastiin izin lengkap, peruntukan lahan sesuai, dan tidak merugikan kawasan industri.
Hingga berita ini tayang, Namseng selaku pemilik lahan dab Taufik selaku pemilik mesin bor belum beri keterangan resmi. (FS)












