Medan, (danews.id) – Korban dugaan pelanggaran prosedur mendatangi Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu (27/6/2026). Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Dongan Nauli Siagian SH MH dan Bayu Subronto SH, untuk menjalani pemeriksaan.
Kedatangan mereka menindaklanjuti laporan di Polsek Medan Baru terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kasus tangkap lepas tersangka.
Dalam pemeriksaan, korban memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Tim kuasa hukum juga menguraikan proses penanganan perkara yang dinilai janggal.
Selain memberikan keterangan, korban menyerahkan seluruh data dan bukti yang ia miliki kepada Propam. Tim penyidik Propam menerima berkas tersebut dan langsung menelusurinya lebih lanjut.
“Kami datang dengan itikad baik dan mendukung proses pemeriksaan ini. Namun, korban berhak tahu dasar setiap tindakan kepolisian,” kata Dongan.
Dongan menegaskan, aparat wajib memberi kepastian hukum atas setiap laporan yang masuk. Ia meminta Propam bekerja objektif, profesional, dan transparan.
Laporan ini bermula dari temuan terduga pelaku. Pihak Polsek sempat mengamankan pelaku, tetapi melepasnya dalam waktu singkat. Kuasa hukum juga mempertanyakan penanganan barang bukti dan jalannya penyidikan di Polsek Medan Baru.
“Pengaduan ini bukan untuk merusak nama institusi. Ini bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong penegakan hukum yang akuntabel,” ujar Dongan.
Ia menilai keterbukaan membangun kepercayaan publik. Karena itu, Propam harus menuntaskan setiap dugaan dan memberi jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika muncul dugaan tangkap lepas, pengawas internal harus membuka seluruh fakta secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, korban dan keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan Propam. Mereka berharap Propam memberi kejelasan menyeluruh sesuai prinsip keadilan.
Tim hukum juga menyampaikan permintaan tegas. Mereka mendesak Propam menempatkan Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim, dan Penyidik Bripka SR di tempat khusus pengawasan. Tim hukum juga meminta Kapolda Sumut mencopot pejabat terkait.
“Korban tidak minta perlakuan istimewa. Kami hanya minta hukum berjalan adil, profesional, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Dongan. (F_01/r)












