LANGKAT | DANews.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr. Saiful Abdi, membuat pernyataan mengejutkan di sela persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7/2026).
Selain membantah menerima uang, Saiful Abdi juga menyebut adanya dugaan intervensi dari pihak kuat dalam penanganan perkara tersebut.
Hal itu disampaikannya kepada awak media usai mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saiful Abdi membantah keras keterangan saksi Bahrun Walidin alias Baron yang mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disampaikan saksi. Keterangan itu tidak sesuai dengan fakta yang saya ketahui,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen proyek smartboard. Menurutnya, ia tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang kini dijadikan barang bukti.
“Karena itu, saya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Saiful.
Yang paling mengejutkan, Saiful Abdi mengaku mendapat informasi dari penyidik terkait adanya beking kuat yang dimiliki mantan Pj.Bupati Langkat.
“Informasi itu saya dapatkan dari penyidik. Katanya, ‘kuat kali dekingnya, ada dari Kejagung dan Anggota DPR RI Komisi III, orang Aceh” terang Saiful Abdi kepada wartawan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai bentuk keterbukaan agar publik mengetahui dinamika yang terjadi dalam proses hukum perkara smartboard Langkat.
Menurutnya, hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang autentik, bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun.
Saiful Abdi menegaskan menghormati proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan. Ia berharap majelis hakim menilai seluruh alat bukti secara objektif tanpa dipengaruhi narasi dari satu pihak saja.
Ia juga mengajak masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Hingga kini, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat masih di tahap pemeriksaan saksi. (Red)












