HukumMedanPemerintahan

Anggaran Rp2,5 M Copas 2 Tahun, GEMES 2026 Disorot LIPPSU

×

Anggaran Rp2,5 M Copas 2 Tahun, GEMES 2026 Disorot LIPPSU

Sebarkan artikel ini
Anggaran GEMES IX 2026
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Peduli Pelayanan Publik Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik. (Foto/Ist)

MEDAN |DANews.id – Aparat penegak hukum (APH) didesak melakukan pengawasan dan audit secara menyeluruh terhadap anggaran event Gelar Melayu Serumpun (GEMES) 2026. Pola berulang dalam proses tender, nilai anggaran hingga sorotan negatif publik atas acara kebudayaan tahunan tersebut, dianggap sudah dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan oleh APH.

“Kami belum menuduh adanya tindak pidana korupsi. Namun, kesamaan pola dalam dua tahun berturut-turut patut didalami agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Independen Peduli Pelayanan Publik Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik menjawab wartawan, Rabu (1/7/2026) malam.

Menurut Azhari, sedikitnya terdapat enam kesamaan antara penyelenggaraan GEMES 2025 dan GEMES tahun ini, yang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Pertama, nilai anggaran kedua kegiatan sama-sama sebesar Rp2,5 miliar. GEMES 2025 menggunakan anggaran Rp2,5 miliar, sementara GEMES IX 2026 yang dikelola Dinas Pariwisata Kota Medan juga memiliki pagu anggaran dengan nilai serupa.

Kedua, event tersebut menggunakan pola pengadaan berupa jasa event organizer (EO) sehingga dinilai layak untuk dibandingkan dari sisi perencanaan maupun pelaksanaannya.

Ketiga, penyelenggaraan GEMES sama-sama menuai kritik publik. Konsep acara dinilai minim inovasi dan manfaatnya terhadap pengembangan sektor pariwisata, dianggap belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digunakan.

Keempat, penggunaan dana APBD senilai miliaran rupiah untuk kegiatan yang berlangsung hanya beberapa hari kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi belanja daerah.

“Kelima, GEMES 2025 sebelumnya kami dengar telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan mark-up anggaran. Karena itu kami meminta pelaksanaan GEMES 2026 diawasi lebih ketat,” ucap pria yang akrab disapa Ari Sinik ini.

Baca Juga  Proyek Cut and Fill PT Tunas Prima & CKM Disorot: Solar Subsidi Dipakai Alat Berat?

Keenam, LIPPSU juga menyoroti selisih nilai penawaran pemenang tender 2026 yang dinilai relatif kecil. Dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2,5 miliar, pemenang tender, PT Global Gemilang, mengajukan penawaran Rp2,435 miliar atau hanya lebih rendah sekitar Rp65 juta.

Sebagai perbandingan, pemenang tender GEMES 2025, PT Cakrawala Indo Semesta, menawarkan harga sekitar Rp1,89 miliar.
Azhari menegaskan sorotan LIPPSU bukan ditujukan kepada perusahaan pemenang tender.

“Yang kami soroti bukan siapa pemenangnya. PT Global Gemilang secara administrasi tidak kami persoalkan. Yang menjadi perhatian adalah mengapa pola kegiatan, besaran anggaran, dan kritik publik kembali berulang ketika proses hukum terkait penyelenggaraan tahun sebelumnya belum memperoleh kepastian,” katanya.

LIPPSU mendesak Inspektorat, BPKP, BPK, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan GEMES IX 2026, mulai dari penyusunan HPS, proses pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Selain itu, Pemko Medan diminta membuka secara rinci komponen pembiayaan kegiatan, termasuk biaya panggung, artis, dekorasi, promosi, dan perlengkapan lainnya.

“Transparansi adalah cara terbaik menghilangkan kecurigaan publik. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Azhari menambahkan, LIPPSU tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang terkait harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *