MEDAN | DANews.id – Laporan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) aset satu unit rumah toko (ruko) bernilai milyaran rupiah di Jalan H. Misbah Blok G No. 11, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, terkatung-katung di Polrestabes Medan selama hampir tiga tahun. Hingga kini, terlapor berinisial CA masih bebas beraktivitas dan belum ada langkah penangkapan.
Perkara ini dilaporkan oleh Makmur Lukman (53) pada 11 Oktober 2023, dengan nomor laporan polisi: LP/B/3382/X/2023/SPKT/Polrestabes Medan / Polda Sumut.
“Sampai sekarang laporan saya itu masih jalan di tempat (ngendap) di Polrestabes Medan, terlapor (CA) tak kunjung ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Saya sangat kecewa dengan dengan penyidik Harda Polrestabes Medan, karena terkesan tidak serius menindaklanjuti laporan saya itu,” ungkap Makmur Lukman kepada wartawan di Medan, Selasa (7/7/2026).
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia memberikan kuasa penjualan atas ruko miliknya kepada CA. Tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, ruko tersebut dijual oleh CA, dan seluruh hasil penjualan dikuasai sepenuhnya.
“Ruko milik saya itu di jual oleh CA tanpa sepengetahuan saya dan sepeser pun saya tidak ada menerima uangnya,” bebernya.
Makmur menilai kinerja penyidik Unit Harda Polrestabes Medan lambat dan berpotensi memihak terlapor, dengan terus mengulur waktu penanganan meskipun kasus sudah masuk tahap penyidikan.
“Terlapor (CA) sudah di panggil penyidik dan tahap laporan saya sudah naik sidik. Namun sampai sekarang kelanjutan tidak jelas. Kuat dugaan saya antara penyidik dengan terlapor sudah kongkalikong makanya hingga saat tak kunjung ditangkap,” ujarnya.
Diketahui, terlapor CA merupakan pemilik Vihara Candi Buddha yang berada di kawasan Medan Timur.
Sebagai korban yang mencari keadilan, Makmur memohon kepada pimpinan kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasusnya sesuai hukum yang berlaku.
“Tolong saya pak Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim bantu saya pak. Berikan keadilan kepada saya pak, saya ini korban. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan hukum pak. Tangkap CA pak dan proses secara hukum,” pintanya.
Sementara itu, Panit Harda Polrestabes Medan, Ipda Toni, SH, saat dikonfirmasi memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Udah kami progres, cuman kendalanya itu ada transaksi pembayaran oleh terlapor kepada pelapor (korban). Saat ini proses laporan sudah tahap sidik dan terlapor sudah kita panggil dengan status saksi,” tegas Toni, Rabu (8/7/2026). (Roi)












