BATAM | DANews.id – Aktivitas pematangan lahan di kawasan bibir pantai milik PT Gahara Samudra Berlian, Batam, memicu sorotan. Tim media menemukan sejumlah alat berat melakukan pengerukan, penggalian, pemadatan, hingga pembangunan struktur penahan di lokasi proyek, Kamis (9/7/2026).
Akibatnya, air laut di sekitar titik kegiatan berubah keruh dan berwarna kekuningan. Diduga kuat hal ini terjadi karena sedimentasi dari material galian.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terlihat 2 unit alat berat jenis Kobelco aktif mengeruk dan menggali tanah. Selain itu, 1 unit alat pemadat Sakai juga tampak meratakan dan memadatkan lahan.
Tak hanya itu, tim juga mendapati adanya konstruksi struktur penahan yang dibangun di bibir pantai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, sejumlah titik pekerjaan terlihat berada tepat di garis pagar pembatas perusahaan. Bahkan, beberapa di antaranya diduga telah melewati batas pagar tersebut.
Dengan demikian, muncul keraguan apakah seluruh kegiatan itu masih berada di dalam area yang sesuai dengan izin dan dokumen perizinan perusahaan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Heri Heriyanto yang mengaku sebagai pihak facility PT Gahara Samudra Berlian, membantah adanya pelanggaran.
Ia menegaskan seluruh pekerjaan masih berada di lahan perusahaan. Menurutnya, struktur penahan sengaja dibangun untuk membendung air laut saat pasang agar pekerjaan tetap berjalan. Material yang dipakai pun, kata dia, berasal dari tanah hasil galian di lokasi itu sendiri.
Namun, ketika disinggung soal izin, legalitas, dan tidak adanya plang proyek, Heri justru mengelak.
“Kalau soal izin, legalitas, dan plang proyek, kami tidak tahu. Hubungi saja konsultannya,” ujarnya.
Tim redaksi danews.id kemudian melayangkan konfirmasi tertulis via WhatsApp kepada Leo, Jumat (10/7/2026), yang disebut sebagai konsultan proyek. Konfirmasi itu berisi pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian batas area, hingga kelengkapan perizinan.
Sayangnya, hingga berita ini tayang, Leo belum menjawab substansi pertanyaan. Ia hanya membalas singkat:
“Selamat pagi, waalaikumsalam. Panjang sekali pertanyaannya, Bang. Nanti kita atur waktu ketemu ya, biar enak menjelaskannya.”
Untuk mengklarifikasi persoalan ini, tim media meminta Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, segera mengoordinasikan pengecekan lapangan. Pengecekan perlu melibatkan instansi terkait, seperti DPMPTSP Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, KSOP Batam, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah ini penting guna memastikan apakah kegiatan tersebut sudah mengantongi izin lengkap dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, permintaan konfirmasi ini bertujuan untuk menguji 3 hal. Pertama, kesesuaian aktivitas dengan batas area yang disetujui. Kedua, kesesuaian dengan dokumen perencanaan. Ketiga, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen PT Gahara Samudra Berlian, pihak konsultan proyek, maupun instansi terkait. Apabila tanggapan diterima, maka akan dimuat sebagai bentuk hak jawab dan penerapan prinsip keberimbangan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (FS)












