MEDAN | DANews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran vape narkoba di Helen’s Night Mart yang terjadi pada Minggu (3/8/2026) dini hari. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap pemasok narkoba yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian.
Petugas meringkus pemasok narkoba berinisial DD (28), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia, hanya beberapa jam setelah membongkar praktik jual beli narkoba di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Medan.
Sebelumnya, DD diketahui memasok barang haram tersebut kepada FA (24), pelaku yang tertangkap basah saat hendak menjual narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Setelah pengungkapan, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan Alhamdulillah, pemasok narkoba yang sebelumnya kami nyatakan buron berhasil kami ringkus,” ucap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (4/8/2026) pagi.
Selanjutnya, AKBP Rafli menambahkan bahwa petugas tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap pelaku. Berdasarkan pengakuan DD, seluruh barang haram miliknya telah habis terjual, termasuk tiga buah vape narkoba yang sempat dibawa oleh FA ke Helen’s Night Mart.
Kendati demikian, petugas tetap menyita satu unit telepon genggam dari tangan DD. Alat komunikasi tersebut digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan para kurirnya sekaligus memuat catatan riwayat penjualan narkoba.
“Dari tangan pemasok narkoba, kami tidak temukan narkoba karena narkobanya sudah habis terjual. Ini yang sedang kami dalami, kemana saja pelaku menjual narkoba selama ini,” tambah Rafli.
Di sisi lain, DD mengaku baru saja terlibat dalam praktik jual beli vape berisi kandungan narkoba. Meskipun demikian, polisi tidak langsung percaya dan akan terus mendalami keterangan tersebut guna membongkar jaringan pelaku lainnya.
“Belum cukup lama pelaku menjalankan bisnis narkoba, namun keterangannya tentu masih akan kami dalami untuk membongkar jaringan pelaku yang lain,” pungkas Rafli.







