MEDAN | DANews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang digelar pada Senin (27/7/2026) sore, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS (23) di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti laporan itu, Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan lantas melakukan penyelidikan di lapangan.
Selanjutnya, petugas meringkus pelaku dan menyita puluhan paket ganja yang disimpan di dalam pohon bambu di sekitar lokasi penangkapan.
“Ada 64 paket ganja yang beratnya mencapai 121,40 gram yang kami sita dari pelaku. Kami juga menyita 1 unit handphone,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (4/8/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan barang haram tersebut. Pelaku memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial M, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.
Di samping itu, pengejaran terhadap M dipastikan menjadi prioritas guna membongkar jaringan pelaku lainnya yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas provinsi.
“Pemasok narkoba berinisial M, kami sedang kejar karena ini jadi pintu masuk kami untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” pungkas Rafli.







