MEDAN| DANews.id — Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memaparkan capaian pengungkapan kejahatan jalanan selama 300 hari kerja sekaligus hasil Operasi Pekat Toba 2026. Pemaparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Lantai II Polrestabes Medan pada Selasa (4/8/2026) malam.
Kombes Jean Calvijn menjelaskan bahwa jajarannya telah menjalankan tugas secara optimal tepat pada 4 Agustus 2026, terhitung sejak 9 Oktober 2025.
“Selama 300 hari, Polrestabes Medan mampu menekan 729 kasus kejahatan jalanan, atau turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.
Operasi Pekat Toba 2026 sendiri menyasar lima jenis penyakit masyarakat, yakni premanisme, perjudian, minuman keras, prostitusi, dan pornografi.
Selanjutnya, Kapolrestabes Medan menerangkan bahwa kinerja pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya juga menunjukkan peningkatan yang signifikan.
”Keberhasilan tersebut mencerminkan upaya Polrestabes Medan dalam memperkuat penegakan hukum, menekan angka kejahatan jalanan, serta meningkatkan pengungkapan tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,” jelasnya.
Selain itu, Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus-kasus menarik lainnya, termasuk kasus pencurian komponen besi dan kayu (rayap besi serta rayap kayu) serta geng motor. Total sebanyak 119 kasus rayap besi dan rayap kayu berhasil dibongkar dengan mengamankan 188 tersangka.
Selama periode 300 hari tersebut, petugas juga mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
Di samping itu, Kapolrestabes Medan membeberkan dua kasus menonjol yang terungkap selama Operasi Pekat Toba 2026.
Pertama, pengungkapan tindak pidana pornografi dengan modus menjual konten video asusila melalui aplikasi MiChat seharga Rp50 ribu. Kasus ini terbongkar pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.23 WIB di Kost W15, Jalan Meteorologi IV Nomor 11, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BI alias Z serta mengamankan sejumlah barang bukti, berupa:
- Uang tunai senilai Rp520 ribu
- Dua unit telepon genggam
- Satu buah sprei
- Satu buah guling
- Satu buah bantal
- Satu buah selimut
- Satu buah kalung
- Satu buah kartu ATM
- Tiga buah KTP
- Dua lembar foto
Kedua, polisi mengungkap praktik prostitusi berkedok tempat pijat di Kusuk Lulur Ratu yang berlokasi di Jalan Pelita, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Penggerebekan ini dilakukan pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.10 WIB dengan menetapkan seorang tersangka berinisial RM. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp250 ribu, tiga buah buku tamu, dan satu buah KTP.
Sebagai tindak lanjut, Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh kapolsek dan jajaran Satreskrim untuk memperketat pemetaan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Tolong dipelajari dan dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan modus apa pun, termasuk yang berkedok spa maupun modus lainnya, agar kasus yang sama tidak kembali terulang,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, S.I.K., Kabag Ops AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, S.Sos., Kasi Propam Kompol Raymond Godfried Malatua Hutagalung, S.H., Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., Ps. Kapolsek Delitua AKP Kennedy Sitompul, S.H., M.H., Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., Wakasat Reskrim AKP Budiman, S.E., M.H., serta Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M. Hafizullah, S.H.






