Medan

Tindaklanjuti Audit Inspektorat, Wali Kota Medan Copot Sementara Camat Medan Timur

×

Tindaklanjuti Audit Inspektorat, Wali Kota Medan Copot Sementara Camat Medan Timur

Sebarkan artikel ini
Fernanda, Camat Medan Timur Kota Medan yang dibebastugaskan sementara oleh Wali Kota Medan
Fernanda saat menjabat sebagai Camat Medan Timur. Ia dibebastugaskan sementara terhitung 10 Agustus 2026 buntut hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Sebagai wujud komitmen itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026.

Pembebasan sementara tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. Kebijakan ini bertujuan memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

Langkah Wali Kota Medan ini merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan mengenai Audit Khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Audit khusus itu dilaksanakan Inspektorat Kota Medan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi saat Fernanda menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, Fernanda terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas. Ia diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan Wali Kota Medan memerintahkan Kepala BKPSDM Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Tim itu bertugas memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, Pemko Medan melalui BKPSDM telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Untuk menjamin kelancaran dan objektivitas pemeriksaan, Wali Kota Medan kemudian menerbitkan surat pembebasan sementara. Melalui surat tersebut, Fernanda dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai Camat Medan Timur selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga  Wali Kota Rico Waas: Pemko Medan Siap Sukseskan Silaturahmi Anak Bangsa 2026

Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap, S.STP.,M.AP., membenarkan kebijakan tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Subhan.

Subhan juga menjelaskan substansi hasil audit.
“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

Subhan menegaskan, pembebasan sementara berbeda dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin. Pembebasan sementara hanya untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan.

“Jadi perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan,” kata Subhan.

Apabila Tim Pemeriksa membuktikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat, maka hukuman akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran. Pemko Medan juga menegaskan proses pengangkatan, pemindahan, promosi, dan pengembangan karier ASN harus objektif dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan

“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Subhan.

Baca Juga  Rico Waas: Revitalisasi RSUD Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola

Lebih lanjut ia menyampaikan pesan kepada seluruh ASN.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Subhan.

Pemko Medan juga mengimbau masyarakat dan ASN segera melapor jika menemukan praktik jual beli jabatan. Pemerintah akan terus memperkuat sistem merit dan manajemen talenta ASN.

“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara obyektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Subhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *