Hukrim

Kejar-kejaran di Jalan AH Nasution, Polisi Sita 93 Kg Ganja dan Tangkap 2 Pelaku

×

Kejar-kejaran di Jalan AH Nasution, Polisi Sita 93 Kg Ganja dan Tangkap 2 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Petugas Resnarkoba Polrestabes Medan menampilkan bukti barang bukti 93 kilogram ganja yang disita dari pengedar di Jalan AH Nasution
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha bersama perwira menunjukkan barang bukti 93 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus pengiriman narkoba di Jalan AH Nasution, Jumat (21/8/2026). (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.idSatuan Resnarkoba Polrestabes Medan menghentikan pengiriman besar-besaran narkotika jenis ganja melalui aksi kejar-kejaran yang berlangsung bak adegan film aksi di Jalan AH Nasution, Jumat (14/8/2026) malam. Petugas terpaksa menabrak kendaraan pelaku untuk menghentikan pelarian, dan berhasil menyita sebanyak 93 kilogram ganja beserta dua orang pelaku.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi seluruh Perwira Satuan Resnarkoba, menjelaskan pada Jumat (21/8/2026) pagi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di bantaran Rel Kereta Api Tembung pada awal Agustus lalu. Saat itu, petugas menyita 3 kilogram ganja dan meringkus tiga orang pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ungkap Rafli.

Oleh karena itu, personel Satuan Resnarkoba kemudian melakukan pengintaian menyeluruh, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Aceh sebagai asal narkoba, hingga pusat Kota Medan.

Setelah berhasil mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba tersebut, petugas membuntuti kendaraan itu untuk mengetahui tujuan pengiriman dan identitas penerima.

Namun, saat berada di Jalan AH Nasution Medan, pergerakan mobil pelaku terlihat mencurigakan. Kuat dugaan pelaku sudah menyadari keberadaan petugas dan berupaya melarikan diri. Oleh sebab itu, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” tambah Rafli.

Baca Juga  Rico Waas Kerahkan Alat Berat Evakuasi Korban Ledakan Grand Polonia Medan

Dari dalam kendaraan, petugas mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19), yang merupakan warga Aceh. Petugas juga menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang tersimpan di dalam lima karung goni.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka hendak membawa 93 kilogram ganja tersebut ke kawasan Tembung untuk diedarkan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, meskipun identitasnya sudah diketahui.

“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya. Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari, kita putus rantai, sama-sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkas Rafli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *