Hukrim

Pengamen Curi iPhone di Kedai Aceh, Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku

×

Pengamen Curi iPhone di Kedai Aceh, Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan SH MH melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Boby Pratama (40) di kawasan Gang Nasional, Senin (24/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan SH MH melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Boby Pratama (40) di kawasan Gang Nasional, Senin (24/8/2026). (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pengamen yang ternyata merupakan komplotan pencurian ponsel mewah di Kota Medan. Petugas mengamankan pelaku di kawasan Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional, Senin (24/8/2026). Pelaku bernama Boby Pratama (40), warga Jalan Setia Budi Medan.

Pertama, penangkapan bermula setelah Novia Clara Sibarani (27), warga Tanjung Morawa, melaporkan kehilangan satu unit iPhone 11 berwarna abu-abu. Pelapor meninggalkan ponselnya di meja kasir sebuah kedai Aceh di Jalan Ir. H. Juanda sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ia kembali, ponsel itu sudah hilang. Rekaman CCTV kemudian menunjukkan seorang laki-laki pengamen mengambil ponsel tersebut dan pergi.

“Kami berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari Novia Clara Sibarani (27) warga Tanjung Morawa, Gang Segitiga, Dusun I. Ia kehilangan 1 unit ponsel iPhone 11 warna abu-abu yang pelaku curi di Jalan H. Juanda Medan. Peristiwa itu juga terekam CCTV,” ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan, Senin (24/8/2026)

Selanjutnya, korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Petugas bersama korban kemudian menelusuri keberadaan pelaku. Mereka akhirnya menemukan pelaku sedang berada di Gang Nasional. Petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku, lalu menemukan ponsel milik korban di saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil ponsel korban di kedai Aceh dan berniat menjualnya di Gang Nasional. Namun, ponsel tersebut belum sempat ia jual saat petugas mengamankannya.

“Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti IPhone 11 warna abu ditaksir kerugian sekitar Rp 8.000.000,” tandas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

Baca Juga  Belum Kapok! Dragon KTV Diduga Berganti Nama Jadi Phantom, Ekstasi Kembali Beredar

Terakhir, Polsek Medan Kota mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga barang berharga di tempat umum. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian terus bergerak cepat menindak setiap laporan kejahatan, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *