MEDAN | DANews.id — Jaringan penyelundupan narkoba lintas negara akhirnya terbongkar di Kota Medan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang Warga Negara Malaysia yang berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar vape narkoba, bersama kekasihnya yang merupakan Warga Negara Indonesia, di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (19/8/2026) malam. Petugas menyita 29 vape narkoba yang diduga dibawa langsung dari Malaysia.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan pada Selasa (25/8/2026) pagi bahwa terbongkarnya jaringan ini bermula dari informasi yang diperoleh personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan terkait aktivitas sepasang pria dan wanita yang kerap mengedarkan vape berisi narkoba.
Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas menangkap FCB (22), warga negara Malaysia, dan N (35), warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil, kami temukan 24 pcs vape narkoba, yang disimpan di dalam tas ransel,” ungkap Rafli.
Setelah menangkap keduanya, petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kos di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, tempat tinggal keduanya. Di kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 5 pcs vape narkoba dan uang tunai 15.000 Ringgit Malaysia yang tersimpan di dalam brankas. Uang yang setara dengan Rp66 juta itu diduga merupakan hasil penjualan narkoba, terlebih lagi petugas menemukan bukti penukaran uang rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” ucap Rafli.
Rafli menerangkan, FCB dan N yang merupakan sepasang kekasih, awalnya saling mengenal lewat media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan narkoba di Kota Medan. Awalnya, FCB membawa 20 pcs vape narkoba pada Juli 2026 kemarin, dan seluruhnya laku terjual dengan bantuan N. Pembeli narkoba umumnya merupakan teman N yang berada di Kota Medan.
“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku, menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” terang Rafli.
Setelah berhasil menjual vape narkoba di Kota Medan, pelaku kembali melakukan aksinya yang sama. Sebelum ditangkap, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba, dengan modus yang sama dan tidak terdeteksi mesin X-Ray di Bandara.
“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah Rafli.
Pihak kepolisian kini memperluas jangkauan penyelidikan. Satresnarkoba Polrestabes Medan terus memburu bos jaringan narkoba internasional yang diketahui berada di Malaysia, dan telah menjalin koordinasi erat dengan pihak Kepolisian Malaysia untuk memastikan penangkapan dilakukan secara menyeluruh hingga ke puncak jaringan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya, dan keduanya positif etomidate. Kasus ini masih kembangkan, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli.








