Politik

Mahfudz Abdurrahman: Larangan Hijab di Unhan Adalah Kesalahpahaman

×

Mahfudz Abdurrahman: Larangan Hijab di Unhan Adalah Kesalahpahaman

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman memberikan keterangan pers terkait klarifikasi Kemenhan soal hijab di Unhan
Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman memberikan keterangan pers terkait klarifikasi Kemenhan soal hijab di Unhan. (Foto/Dok.A)

JAKARTA  | DANews.id — Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, menyambut baik dan mengapresiasi klarifikasi resmi yang disampaikan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI terkait isu penggunaan hijab bagi mahasiswi dan kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

Penegasan Kemenhan menjadi angin segar sekaligus langkah cepat yang meluruskan polemik. Isu ini sempat memicu keresahan publik, terutama setelah calon kadet perempuan berprestasi, Asma Wafa Andina, mengundurkan diri karena mengeluhkan dugaan aturan yang membatasi pemakaian jilbab selama masa pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Mahfudz Abdurrahman menyatakan bahwa respons terbuka dan rencana penyempurnaan aturan seragam dari Kemenhan merupakan komitmen positif yang patut dihargai. Langkah ini menjaga ruang pendidikan kedinasan tetap inklusif, profesional, dan berwawasan kebangsaan.

“Kami mengapresiasi langkah Kemenhan yang secara terbuka meluruskan kesalahpahaman ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menghormati hak kebebasan beragama bagi seluruh kadet. Penegasan bahwa tidak ada larangan hijab, serta adanya arahan Menhan untuk mengakomodasi seragam berhijab secara proporsional, adalah sikap bijak yang sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Mahfudz dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Kendati demikian, politisi Fraksi PKS ini mengingatkan Kemenhan dan Unhan agar benar-benar mengawal komitmen tersebut hingga ke tingkat implementasi teknis di lapangan. Ia mengingatkan agar tidak muncul celah perbedaan persepsi antara regulasi tertulis di tingkat pimpinan dengan instruksi lisan para panitia seleksi maupun pengawas pendidikan.

“Ke depan, komitmen ini harus benar-benar dijaga dan diterjemahkan secara jelas dalam pedoman teknis tertulis sejak awal masa sosialisasi dan pendaftaran. Jangan sampai ada putra-putri terbaik bangsa yang merasa ragu atau terhambat cita-citanya untuk mengabdi di sektor pertahanan hanya karena multitafsir aturan atau kendala teknis dalam menjalankan kewajiban agamanya,” tegas Mahfudz.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan

Lebih lanjut, Mahfudz mendorong Unhan agar segera merumuskan standarisasi desain seragam kedinasan berhijab. Desain tersebut harus tetap memenuhi standar keamanan, disiplin, kerapian, serta keleluasaan gerak dalam setiap aktivitas pendidikan dan pelatihan militer. Pola ini mengikuti preseden yang telah lama berjalan baik di lingkungan TNI.

Dengan pengawalan regulasi yang transparan dan adaptif, Komisi I DPR RI berharap Unhan terus menjadi kawah candradimuka yang melahirkan perwira dan akademisi pertahanan berprestasi. Institusi ini harus tetap menghargai jati diri religius serta kebhinekaan bangsa.

Kemenhan sendiri menegaskan dalam keterangan resminya bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak pernah melarang pemakaian jilbab bagi kadet perempuan. Sebaliknya, institusi pendidikan pertahanan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan. Bahkan Menteri Pertahanan telah mengarahkan penyesuaian seragam dinas agar secara proporsional mengakomodasi penggunaan jilbab bagi muslimah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *