MEDAN | DANews.id — Providenti Gea, pemilik sekaligus mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Sunggal 2, membantah keras pemberitaan yang dimuat salah satu media online dan viral di media sosial. Ia menegaskan narasi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan merugikan pihaknya.
Pemberitaan berjudul “KPPG Medan Sudah Proses Usulan Suspen SPPG Sunggal 2, AWAS Akan Gelar Aksi Terkait Dugaan Penghinaan Jurnalis” dianggap sangat merugikan. Oleh karena itu, Providenti Gea meminta penulis berita berinisial R untuk segera menghapus tulisan tersebut. Jika permintaan ini diabaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Saya mau sampaikan bahwasanya narasi berita yang dimuat oleh saudara berinisial R itu tidak benar dan kemudian tuduhan-tuduhan yang diarahkan ke kami, saya bisa jawab dengan lantang bahwasanya itu tidak benar semua,” ungkap Providenti Gea didampingi kuasa hukumnya dari Retorika Law Firm yang dipimpin Rasnita Surbakti, S.H., M.H. melalui partnernya Sevendy Christyan Sihite, S.H. bersama timnya, Selasa (25/8/2026). Providenti Gea menegaskan pihaknya telah mentaati hasil audit dari KPPG dan telah melakukan perbaikan terhadap dapur SPPG Medan Sunggal 2.
“Atas pemberitaan di media online dan medsos tersebut, jujur kami sangat dirugikan. Maka dari itu, saya meminta saudara R agar menghapus (takedown) berita tersebut. Kalau tidak, kita juga punya hak untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Providenti Gea kemudian menjelaskan fakta sebenarnya di balik persoalan ini. Selama ini, pihaknya keliru menganggap seseorang berinisial MW sebagai utusan resmi Yayasan Muhammad Zein Siregar. Padahal, MW hanya menerima kuasa terbatas untuk mengajukan usulan proposal ke Badan Gizi Nasional (BGN), bukan memegang wewenang penuh atas yayasan tersebut.
“Baik, izin saya menjawab bahwasanya selama ini ternyata kami keliru dimana MW ini sebenarnya bukan bagian dari Yayasan Muhammad Zein Siregar, akan tetapi dia diberikan kuasa hanya sebagai pengajuan minat proposal ke Badan Gizi Nasional (BGN) tidak ada secara mutlak atau secara penuh memegang yayasan tersebut,” jelasnya.
Pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar sendiri telah menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan MW dan menyatakan dukungan penuh kepada Providenti Gea untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
“Pemilik asli Yayasan Muhammad Zein Siregar juga sudah menyatakan sikap dan menyesalkan tindakan yang dilakukan MW, pihaknya juga mendukung kita untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Providenti Gea, Sevendy Christyan Sihite, S.H. dari Retorika Law Firm, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada MW pada tanggal 24 Agustus 2026 dengan tempo 7 hari untuk menyelesaikan masalah secara damai. Jika MW tidak mengindahkan, langkah hukum akan segera diambil.
“Oke terima kasih untuk rekan-rekan media, terkait saudari MW yang sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang mana perbuatan itu jelas merugikan klien kami, untuk itu kami sudah melayangkan somasi atau peringatan hukum tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2026. Yang mana kami memberikan tempo 7 hari kepada saudari MW untuk segera menyelesaikan permasalahannya dengan klien kami selaku mitra sekaligus pemilik SPPG Medan Sunggal 2 supaya apa, supaya klien kami tidak melakukan upaya hukum untuk kedepannya. Tapi, jikalau saudari MW tidak mengindahkan somasi kami, maka dengan terpaksa klien kami akan melakukan upaya hukum terhadap perbuatan saudari MW kepada klien kami,” terangnya.
“Karena jelas di sini perbuatannya sangat-sangat merugikan klien kami mulai dari pembuatan kuasa yang dia sampaikan, mulai dari perjanjian fee, itu semua jelas tidak ada diketahui oleh pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar. Nah untuk itu, sekali lagi kami sampaikan kepada saudari MW di sini untuk segera memberikan itikad baiknya kepada klien kami agar permasalahan ini cepat selesai,” tegas Sevendy Christyan dengan nada bergetar.








