MEDAN | DANews.id – Proyek pembangunan property “Wins Square” di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski status izinnya belum jelas, aktivitas konstruksi di lokasi justru terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait.
Camat Medan Perjuangan, Ika Handayani Tarigan, S.STP saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2026) membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG dan masih dalam proses pengurusan.
“Ini jawaban mereka bg. ‘Tadi sudah kubicarakan sm pemiliknya, PBG nya masih dalam pengurusan’. Udh dimohonkan PBG nya ya bg sip,” sebut Camat Medan Perjuangan.
“Iya bg..kita tunggu aja..makasih bg untuk infonya,” tambahnya.
Pantauan di lokasi, Kamis (23/7/2026) pekerjaan pemasangan pondasi hingga pembangunan tembok keliling masih berlangsung. Tidak terlihat adanya plang PBG maupun himbauan penghentian dari pihak berwenang.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui soal kelengkapan izin.
“Kami disini hanya pekerja bang, mengenai izin PBG nya kami tidak tau. Intinya kami disini hanya sebagai pekerja bang. Kalau misalkan kami di suruh berhenti bekerja yah berhentilah bang. Karena kami hanya sebatas pekerja tidak ada urusan dengan izin PBG nya,” ungkap pekerja.
Saat ditanya siapa pemilik bangunan, pekerja tersebut mengarahkan untuk menemui pengawas atau humas proyek berinisial “SAMSU**”.
“Mengenai pemilik bangunan atau PBG nya, orang bang jumpai saja pengawas (humas) namanya SAMSU**. Karena beliau yang tau dan dia humasnya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, plang PBG belum terpampang di lokasi proyek “Wins Square” dan aktivitas pembangunan masih terus berlangsung.
Aturan PBG mewajibkan setiap bangunan memiliki izin sebelum memulai konstruksi. Minimnya pengawasan terhadap proyek yang belum berizin ini memunculkan tanda tanya besar terhadap ketegasan Pemko Medan dalam menertibkan pelanggaran di wilayahnya. (Red)












