Medan

Perumahan Medan Tembung: PBG 14 Unit, Ternyata Bangun 28 Unit

×

Perumahan Medan Tembung: PBG 14 Unit, Ternyata Bangun 28 Unit

Sebarkan artikel ini
perumahan mewah di Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia Medan Tembung yang diduga bangun 28 unit padahal PBG hanya 14 unit
Perumahan mewah di Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia Medan Tembung yang diduga bangun 28 unit padahal PBG hanya 14 unit. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Pembangunan perumahan mewah di kawasan Jalan Kemenangan/Tangkul dan Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, memicu kegelisahan warga sekitar. Pengembang diduga membangun dua kali lipat lebih banyak unit bangunan daripada yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Pemko Medan.

Berdasarkan pantauan warga, plang izin PBG mencantumkan izin untuk 14 unit bangunan saja. Namun pada kenyataannya, pembangunan di lokasi tersebut telah menjulang 28 unit rumah mewah. Warga yang bermarga Lubis menyampaikan hal ini kepada awak media, Kamis (24/8/2026).

Terlebih lagi, warga menilai pengawasan di lapangan sangat lemah. Kepala Lingkungan, Kelurahan, hingga Kecamatan dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan izin pembangunan.

“Apabila jumlah bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan yang ada plang PBG, jika hal itu benar adanya maka sudah merugikan Pemerintah Kota Medan dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perizinan PBG,” ungkap Lubis.

“Saat ini warga sekitar merasa was-was dengan banjir, jika bangunan perumahan itu lebih tinggi dari jalan dan rumah warga sekitar maka akan berpotensi banjir setiap kali hujan deras turun dan menggenangi rumah warga akibat dari luapan air parit,” ujarnya.

Selain masalah izin, warga juga menyoroti aspek lingkungan. Benny, warga Jalan Dahlia, menyampaikan kekhawatiran yang sama. Ia menegaskan warga tidak menolak pembangunan, namun meminta pengembang memperhatikan infrastruktur pendukung.

“setidaknya bangunan drainase untuk pembuangan air di bangun dahulu, karena hal itu yang paling penting untuk menjaga dampak lingkungannya akibat pembangunan perumahan mewah tersebut,” ujar Benny.

Oleh karena itu, warga meminta Pemko Medan bertindak tegas. Satpol PP harus difungsikan untuk menegakkan Perda dan memastikan kepatuhan terhadap PBG. Pemerintah Kota Medan diminta segera membongkar dugaan ketidaksesuaian jumlah unit bangunan tersebut demi melindungi PAD daerah dan kepentingan warga sekitar.

Baca Juga  Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi Jadi Pj Sekda Medan: Kerja Cepat, Terukur, dan Sesuai Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *