Medan

PWPM Dorong, 150 Pemulung TPA Terjun Kini Tercover BPJS Ketenagakerjaan

×

PWPM Dorong, 150 Pemulung TPA Terjun Kini Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ketua PWPM Kota Medan Muhammad Edison Ginting mendorong perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung TPA Terjun
Ketua PWPM Kota Medan Muhammad Edison Ginting mendorong perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung. Dorongan tersebut mulai terealisasi setelah 150 pemulung TPA Terjun mendapat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id — Dorongan Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) agar pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pemulung mulai membuahkan hasil. Sebanyak 150 pemulung atau penyelamat lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun kini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota Medan menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 pemulung TPA Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (10/9/2026).

Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut dari dorongan PWPM bersama Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular pada Juli 2026. Saat itu, kelompok jurnalis mendorong pemerintah memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal yang menghadapi risiko tinggi dalam aktivitas pengelolaan sampah.

Dengan tambahan 150 peserta tersebut, total pemulung TPA Terjun yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 305 orang.

Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan perlindungan tersebut penting karena pemulung bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan yang tinggi.

“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujarnya.

Menurut Rico, pemulung menghadapi berbagai risiko kerja, mulai dari tertusuk benda tajam, terkena pecahan kaca, tertimpa timbunan sampah hingga kecelakaan akibat aktivitas alat berat.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan kecelakaan kerja tidak semakin membebani kehidupan keluarga para pekerja tersebut.

“Ini bukan untuk mendoakan hal buruk terjadi, tetapi kita ingin memastikan ada jaring pengaman sosial sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, keluarga tidak ikut kesulitan,” katanya.

Rico menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja. Jika kecelakaan menyebabkan peserta meninggal dunia, ahli waris juga memperoleh santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan program.

Baca Juga  Rico Waas Dukung Haul ke-9 Syekh Abdul Latif Deli dan Zikir Akbar di Medan

Sementara itu, pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pemulung tersebut berasal dari dukungan corporate social responsibility (CSR) perusahaan mitra.

“Pembiayaan untuk para pemulung ini dari CSR. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan,” ujar Rico.

Dorongan PWPM Mulai Direalisasikan

Ketua PWPM Kota Medan Muhammad Edison Ginting sebelumnya mendorong Pemko Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemulung.

Dorongan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau” yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun pada 27 Juli 2026.

PWPM menilai pemulung memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah Kota Medan. Namun, pada saat yang sama, mereka menghadapi risiko kerja tinggi tanpa perlindungan sosial yang memadai.

“PWPM mendukung penuh upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentuk penghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan,” kata Muhammad Edison yang akrab disapa Ginting Cobra ini.

Selanjutnya, PWPM mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, komunitas dan media membangun sinergi agar perlindungan sosial bagi pemulung terus diperluas.

Realisasi perlindungan bagi 150 pemulung TPA Terjun tersebut menjadi langkah awal dari upaya memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan.

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan Sugianta sebelumnya menyebut jumlah pemulung di Kota Medan mencapai lebih dari 16.000 orang. Sekitar 4.000 orang berada di kawasan Medan Utara, sedangkan jumlah pemulung di TPA Terjun diperkirakan mencapai 1.200 orang.

“Kalau digabungkan seluruh Kota Medan jumlahnya lebih dari 16.000 orang. Yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol persen,” ungkap Sugianta dalam diskusi Juli lalu.

Baca Juga  Tawuran "Big Match" Geng Motor Patumbak Tewaskan Pemuda, 6 Pelaku Diamankan Polrestabes Medan

Ia juga menjelaskan pemulung menghadapi berbagai risiko saat bekerja, termasuk tertusuk jarum suntik bekas, terkena pecahan kaca serta kecelakaan akibat aktivitas alat berat.

Bagi pemulung, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan rasa aman karena risiko pekerjaan mereka mendapat perlindungan.

Mariati, salah seorang pemulung yang telah bekerja selama lima tahun, mengaku kerap mengalami luka akibat aktivitasnya, termasuk terkena pecahan kaca.

Sebagai ibu tunggal yang masih membiayai pendidikan anak-anaknya, ia merasa lebih tenang setelah memperoleh jaminan perlindungan kerja.

“Jaminan sosial ini memberikan rasa aman serta harapan untuk masa depan anak-anak saya. Terima kasih kepada Pak Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menghadirkan program yang sangat menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat lapisan bawah,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Wagimin, pemulung yang telah puluhan tahun bekerja di sektor persampahan. Selama ini, ia harus menanggung sendiri biaya ketika mengalami kecelakaan kerja ringan.

“Terima kasih sekali kami sudah dibantu dan diperhatikan. Jaminan perlindungan risiko kerja ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarga kami,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *