MEDAN | DANEWS.ID – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus MF (24), warga Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena mengedarkan sabu dan pil ekstasi. Petugas menangkap MF pada Kamis (3/9/2026) sore berkat informasi yang diberikan masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami, terkait dengan aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Sabtu (12/9/2026) siang.
Selanjutnya, polisi menyita dua paket sabu dan 53 butir pil ekstasi dari tangan MF. Kepada petugas, MF mengaku telah mengedarkan narkoba selama sekitar satu bulan untuk menambah biaya pernikahan yang akan berlangsung dalam waktu dekat. “Saat kami tangkap, kami menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pelaku ini, nekat menjual narkoba untuk menambah biaya pernikahan karena dalam waktu akan menikah,” tambah Rafli.
Saat penangkapan, MF sempat melawan dan berupaya melarikan diri hingga polisi meringkusnya di lahan kosong. Pihak keluarga juga sempat berupaya menghalangi petugas. “Dalam proses penangkapan ini, kami sempat mendapat perlawanan dari pelaku dan pihak keluarga. Namun, kami berkat kesigapan tim di lapangan, kami berhasil mengendalikan keadaan hingga akhirnya pelaku kami bawa ke kantor,” terang Rafli.
Polisi kini mengejar pemasok narkoba MF yang identitasnya telah diketahui. “Pemasok narkoba, sudah kami kantongi identitasnya dan tim sedang melakukan pengejaran. Kami pastikan, pelaku narkoba tidak akan lolos,” pungkas Rafli.








