MEDAN | DANEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Brigjen Katamso, depan tempat terapi Happy Dream, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (11/9/2026). Salah satunya, Andre Maulana Lubis alias Botak (41), ditembak setelah melawan dan berusaha melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan. Sementara rekannya, Hermadan Suci alias Uci (42), turut diamankan.
“Korbannya Arif Martua Siregar (34) warga Jalan Gurilla, Gang Bilal, No 5, Kecamatan Medan Perjuangan, “ ucap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).
Kejadian bermula saat Arif memarkir sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci untuk menjalani terapi. Tak lama kemudian, korban mendengar teriakan maling. Saat keluar, korban mendapati sepeda motornya telah bergeser sekitar 10 meter. Polisi yang sedang berpatroli kemudian mengejar pelaku dan bersama warga berhasil menangkap Botak, sedangkan rekannya, Ali, melarikan diri.
Dari pemeriksaan, Botak mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama Uci. Polisi kemudian menangkap Uci di Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Barat. Namun, saat pengembangan untuk mencari barang bukti, Botak kembali melawan dan berusaha kabur. Petugas memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tidak mengindahkannya sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur hingga melumpuhkannya. Botak kemudian mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan.
Polisi mengungkap kedua pelaku telah beraksi sekitar 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran. Keduanya juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor. Botak pernah menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan pada 2018 dalam kasus curanmor di Polsek Patumbak, sedangkan Uci menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan pada 2019 dalam kasus serupa di Polsek Medan Kota.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 buah anak kunci T dan unit motor Beat BK 3829 ALK milik korban, “ jelasnya.








