MEDAN |DANEWS.ID — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menggerebek kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (10/9/2026) dinihari. Polisi menemukan kamar tersebut menjadi tempat penyimpanan berbagai jenis narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pelaku, AF alias EL (24) dan SN (36). Keduanya lebih dulu ditangkap di parkiran hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Petugas menyita satu pod getar merek Batman dan dua paket sabu siap edar dari tangan keduanya.
“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (13/9/2026) pagi.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus dengan menggeledah kamar kos yang digunakan kedua pelaku di Jalan Garpu.
Hasilnya, petugas menemukan ganja dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri dari satu kotak ganja seberat 1,5 kilogram, empat paket besar seberat 350 gram, 11 paket kecil siap edar seberat 103 gram, serta satu paket ganja dalam toples.
“Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada 1 kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada 4 paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” tambah Rafli.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan narkoba selama lebih dari satu tahun dengan menjadikan kamar kos sebagai gudang penyimpanan.
Pelaku menerima pesanan melalui WhatsApp. Setelah itu, mereka menentukan lokasi transaksi dengan pembeli. Khusus ganja, pembeli diminta datang ke kos dan pelaku melemparkan paket dari dalam kamar tanpa bertemu langsung.
“Untuk praktek haramnya, pelaku ini sudah lebih dari 1 tahun. Pelaku ini menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik dimana transaksi dilakukan, namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, namun tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” terang Rafli.
Sementara itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap sabu dan pod getar dipasok seseorang berinisial Z. Sedangkan ganja dipasok oleh seseorang berinisial R.
“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” pungkas Rafli.








