MEDAN | DANEWS.ID – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut XIII yang meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat bungkam terkait dugaan pungutan sebesar Rp75 ribu per siswa setiap bulan di MAN 2 Tanjung Pura.
Pungutan yang disebut berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) itu diduga telah berlangsung sekitar dua tahun. Dengan jumlah siswa mencapai 1.100-an orang, kutipan tersebut menjadi sorotan karena disebut menggunakan dasar Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Padahal, madrasah berada dalam kewenangan Kementerian Agama dan memiliki ketentuan terkait komite berdasarkan PMA Nomor 16 Tahun 2020.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala MAN 2 Tanjung Pura, Lena Pohan, belum memberikan klarifikasi meski media telah beberapa kali mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp.
Sementara itu, upaya meminta tanggapan anggota DPRD Sumut dari Dapil Binjai-Langkat juga belum membuahkan hasil. Fatimah dari Fraksi PKS maupun Meriahta Sitepu dari Fraksi PDI Perjuangan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.
Awalnya, Fatimah dihubungi melalui stafnya, Ega. Media kemudian mengirimkan informasi dan tautan berita terkait dugaan pungutan tersebut. Ega menyatakan akan menyampaikannya kepada Fatimah.
Namun, saat dikonfirmasi kembali, Ega menyebut Fatimah tidak dapat dihubungi karena sakit. Pesan yang dikirim pada Kamis (10/9/2026) terkait kehadiran Fatimah dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut juga tidak mendapat jawaban. Begitu pula pesan yang dikirim kembali pada Senin (14/9/2026), meski pesan tersebut telah terbaca.
Hal serupa terjadi ketika media meminta tanggapan Meriahta Sitepu. Sebelumnya, Meriahta mengaku sedang berada di luar kota dan berjanji menurunkan tim untuk mengecek informasi tersebut.
“Nanti akan saya kirim tim untuk mengecek kebenaran informasi itu,” jawabnya melalui WhatsApp.
Meriahta juga meminta agar tanggapannya tidak dipublikasikan sebelum tim tersebut menyampaikan hasil pengecekan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, hasil pengecekan maupun tanggapan lanjutan dari Meriahta belum diterima.
Di sisi lain, sumber di lapangan menyebut persoalan kutipan tersebut sudah lama diketahui. Sumber bahkan menduga ada pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam praktik tersebut.
“Mungkin dia sudah ada kerjasama dalam.tanda petik, Bang,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sumber lainnya juga menyebut Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut telah mengetahui persoalan tersebut. Namun, sumber menuding tidak ada tindakan tegas dan bahkan menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum.
“Kita tahu beberapa oknum pimpinan di Kemenag Sumut juga mendapat aliran dana kutipan itu,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN 2 Tanjung Pura, anggota DPRD Sumut Fatimah dan Meriahta Sitepu, serta Kemenag Sumut belum memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.








