JAKARTA | DANews.id — Aksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, yang memilih berkantor di Pulau Nias menuai kritik tajam. Langkah tersebut dinilai sarat akan unsur pencitraan dan tidak didasari oleh urgensi kegentingan yang memaksa.
Menurut Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, pasangan kepala daerah tersebut semestinya memahami batas kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Upaya Saudara Bobby menduplikasi cara mertuanya, Joko Widodo saat menjadi presiden, dengan melakukan blusukan tidak akan pernah berhasil. Pasalnya, kewenangan Saudara Bobby dibatasi oleh pengelolaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp11,673 triliun,” ujar Sutrisno melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD TA 2026 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2026. Oleh karena itu, seluruh tindakan anggaran yang dilakukan oleh kepala daerah wajib berpedoman pada regulasi tersebut.
”Saudara Bobby tidak dapat melakukan pergeseran anggaran sesuka hati seperti yang terjadi sebelumnya. Pergeseran anggaran sebanyak tujuh kali ke Dinas PUPR terbukti mengantarkan Topan Ginting menjadi narapidana korupsi. Untuk itu, DPRD Sumut harus melakukan pengawasan ketat agar agenda berkantor di Nias tidak dijadikan alasan untuk kembali menggeser anggaran,” tegas Sutrisno.
Bertentangan dengan Kebijakan Efisiensi Presiden
Selain persoalan regulasi, Sutrisno menyoroti bahwa aksi berkantor di Nias ini justru bertolak belakang dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas memerintahkan efisiensi anggaran negara dan daerah. Ketika pemerintah pusat memperketat penggunaan anggaran seremonial dan perjalanan dinas, pihak Pemprov Sumut justru dinilai melakukan pemborosan.
Ia memaparkan bahwa rombongan Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan perjalanan dinas secara masif dengan menggunakan pesawat pulang-pergi, menginap di hotel mewah alih-alih di rumah penduduk, serta membawa serta rombongan besar yang meliputi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direksi BUMD, hingga pengawalan ketat dari Paspampres dan ajudan pribadi.
”Belum lagi kendaraan dinas yang harus dimobilisasi dan diseberangkan melalui Pelabuhan Sibolga. Semua hal tersebut tentu menelan biaya operasional yang sangat besar, yang tidak lain bersumber dari uang rakyat demi kepentingan pencitraan semata,” lanjutnya.
Ketinggalan Zaman dan Ganggu Birokrasi Lokal
Sutrisno menilai bahwa model blusukan gaya lama sudah tidak lagi relevan di era modern saat ini. Untuk mengetahui kondisi infrastruktur rusak seperti jalan, jembatan, irigasi, dan sekolah yang menjadi kewenangan provinsi, kepala daerah tidak perlu repot-repot memindahkan kantornya ke daerah.
Sebagai perbandingan, Sutrisno menyarankan agar Bobby mencontoh langkah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, yang membuka saluran aspirasi mandiri secara partisipatif. Melalui laporan warga secara daring (online), kepala daerah dapat dengan cepat mengetahui titik infrastruktur yang rusak tanpa harus meninggalkan pusat pemerintahan.
Di samping itu, kedatangan rombongan besar ke Nias justru dikabarkan mengganggu aktivitas para kepala daerah dan perangkat lokal di kabupaten/kota setempat. Warga pun terpaksa digerakkan secara massal demi menyambut kedatangan sang gubernur.
”Gubernur yang berhasil bukanlah gubernur yang suka berpindah-pindah kantor, melainkan gubernur yang mampu menggerakkan seluruh perangkat birokrasinya secara efektif serta melibatkan publik secara partisipatif,” cetus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) tersebut.
Tuntut Penghentian Roadshow Politik
Menutup keterangannya, Sutrisno mendesak agar rencana berkantor di Nias selama tiga bulan tersebut segera dihentikan apabila seluruh pembiayaannya menggunakan dana APBD Sumut. Ia menyarankan agar penyelesaian persoalan infrastruktur dilakukan secara sistematis melalui pemetaan masalah, Focus Group Discussion (FGD), perumusan strategi, hingga eksekusi dan evaluasi yang terukur.
”Saudara Bobby sebaiknya segera menghentikan roadshow politiknya di Nias mengingat pemilihan kepala daerah masih sangat jauh. Seorang gubernur yang hebat tidak membutuhkan polesan citra berlebihan, dan sudah sepatutnya merasa keberatan ketika anak-anak di daerah memanggilnya sebagai ‘Gubernur Indonesia’,” pungkas Sutrisno Pangaribuan.









