Sumut

Sutrisno Pangaribuan: Bobby Nasution Harus Belajar Batas Kewenangan Kepala Daerah

×

Sutrisno Pangaribuan: Bobby Nasution Harus Belajar Batas Kewenangan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Direktur IGoWa Sutrisno Pangaribuan memberikan keterangan pers soroti arogansi Gubernur Sumut Bobby Nasution
Direktur IGoWa Sutrisno Pangaribuan memberikan keterangan pers soroti arogansi Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id — Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menyoroti sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dinilai kerap melampaui batas kewenangan kepala daerah. Bobby kembali melakukan apa yang disebutnya “akrobat politik” dengan berjanji memperbaiki rumah rusak akibat cuaca ekstrim di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menggunakan dana APBD Pemprov Sumut.

Bobby menjelaskan bahwa sumber pendanaan perbaikan rumah warga Kota Medan berasal dari dana Posko Bencana maupun APBD Pemprov Sumut yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah, bukan dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Hal tersebut disampaikan Bobby di DPRD Sumut, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, saat kunjungan ke Nias, Bobby berjanji memperbaiki bangunan SMPN 4 Sitolu Ori di Nias Utara. Janji tersebut diucapkan di hadapan para siswa seolah semua urusan dapat dieksekusi langsung oleh Gubernur. Pada akhirnya, perbaikan sekolah itu dilakukan melalui skema Bantuan Keuangan Provinsi (BKP), dengan administrasi yang disesuaikan semata untuk memenuhi keinginan Bobby.

Saat menjabat Wali Kota Medan, Bobby juga mengambil alih perbaikan jalan yang berstatus jalan provinsi. Tiga ruas jalan — Jalan Setia Budi, Jalan Marelan Raya, dan Jalan TB. Simatupang — justru diperbaiki Pemko Medan, sementara banyak jalan dan drainase yang menjadi tanggung jawab Pemko Medan saat itu justru terabaikan.

“Bobby Nasution kembali melakukan akrobat politik dengan menjadi kepala daerah paling peduli terhadap warga. Gubernur rasa presiden tersebut ingin mengambil alih tugas Walikota Medan dengan rencana memperbaiki semua rumah rusak akibat cuaca ekstrim (angin puting beliung) di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,” tegas Sutrisno.

“Bobby yang sudah berniat maju di Pilgubsu 2024, memohon untuk memperbaiki jalan provinsi tersebut. Sehingga pemeliharaan ruas jalan tersebut dialihkan berdasarkan Surat Gubernur Sumut Nomor: 600.1.7/1834/2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala ruas jalan Provinsi di Kota Medan dengan panjang jalan ± 6.9 Km,” tambahnya.

Baca Juga  Bobby Nasution Harap Alokasi TKD 2027 untuk Sumut Tetap Rp6,35 Triliun

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Sutrisno menegaskan Bobby mempertontonkan arogansi kekuasaan. Bobby mengabaikan perencanaan program yang ditetapkan dalam Perda APBD. Ia juga menarik paman kandungnya, Benny Sinomba Siregar, dari jabatan Kadis Perpustakaan Pemko Medan ke Pemprovsu sesukanya, sementara pejabat sisa masa kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dilarang pindah keluar.

“Bobby hendak cari muka ke warga Nias dengan mengambil alih tugas Bupati memperbaiki SMPN dan SDN di saat masih banyak SMAN dan SMKN (kewenangan provinsi) yang harus diperbaiki. Arogansi Bobby juga ditunjukkan dengan menarik pejabat Pemko Medan sesukanya,” ungkap Sutrisno.

Sutrisno mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan untuk melakukan pembinaan tegas. Pengelolaan APBD wajib merujuk pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Pengelolaan ASN juga harus berpedoman pada UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Bobby harus belajar tentang kewenangan Kepala Daerah agar tidak terulang gagalnya program pemerintah daerah seperti lampu pocong, basement lapangan merdeka yang selalu tergenang saat hujan, stadion teladan yang mangkrak, UMKM Galeri USU yang mangkrak, gedung Kejari Medan yang ambruk. Bobby harus belajar agar tidak terulang kasus Topan Ginting yang karena cawe-cawe melampaui kewenangannya, berakhir sebagai terpidana kasus korupsi rehabilitasi dan preservasi jalan nasional,” pungkas Sutrisno Pangaribuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *