Nasional

Gaji PPPK Rp23 Triliun Masuk APBN 2027

×

Gaji PPPK Rp23 Triliun Masuk APBN 2027

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti membahas anggaran gaji PPPK Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyampaikan pandangan terkait alokasi anggaran gaji PPPK dalam APBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto/Ist)

JAKARTA  | DANEWS.ID – Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp23 triliun dialokasikan langsung dalam APBN 2027. Kebijakan tersebut dinilai memberi kepastian pembayaran gaji sekaligus memperkuat perlindungan hak tenaga PPPK di daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN mengurangi keraguan PPPK terkait kepastian pembayaran gaji selama bertugas di daerah.

“Pertama kita mengucapkan selamat kepada PPPK sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman PPPK tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis kepada Parlementaria usai rapat kerja dengan mitra kerja terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Azis menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi menjadikan alasan efisiensi anggaran untuk menunda atau mengabaikan pembayaran gaji PPPK.

“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Azis meminta pemerintah memperketat validasi dan verifikasi data penerima gaji PPPK. Ia menilai integrasi data, termasuk dengan Dapodik, penting untuk memastikan seluruh tenaga yang berhak tidak kehilangan haknya.

“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman PPPK yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” tambah Azis.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengalihkan anggaran gaji PPPK ke pos lainnya. Jika terdapat sisa alokasi setelah pendataan dan pembayaran, dana tersebut diminta dikembalikan kepada pemerintah pusat secara transparan.

Baca Juga  Tuntut Keadilan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek Dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan

“Kalau (anggaran) untuk PPPK ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk PPPK. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *