MEDAN | DANEWS.ID – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menyergap seorang penumpang travel yang membawa 480,56 gram sabu di Jalan Williem Iskandar/Pancing, kawasan MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/9/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (21/9/2026) menjelaskan, tersangka FYM (42), warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait pengiriman narkoba melalui travel rute Medan-Aceh.
Travel tersebut menggunakan sistem penjemputan penumpang dari rumah ke rumah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi minibus yang ditumpangi FYM.
“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpangnya dari rumah ke rumah. Dalam keberangkatannya kembali ke daerah asalnya inilah, pelaku membawa narkoba,” ungkap Rafli.
Saat diturunkan dari minibus, FYM sempat membantah membawa narkoba dan enggan menunjukkan lokasi barang tersebut. Penggeledahan awal terhadap pakaian dan barang bawaan di dalam tas juga tidak menemukan sabu.
Namun, petugas mencurigai bagian bawah tas yang memiliki ruang khusus. Setelah diperiksa, polisi menemukan enam bungkus sabu dengan berat total 480,56 gram.
“Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam 6 bungkus. Pelaku menyimpan narkoba ke ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan,” tambah Rafli.
Dari pemeriksaan awal, FYM mengaku baru pertama kali membawa narkoba dari Medan menuju Aceh. Ia tergiur upah Rp3 juta yang dijanjikan pengendali.
“Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku. Kami sampaikan, narkoba bisa saja berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkas Rafli.








