Medan

Rico Waas Serahkan Rekomendasi Rumah Ibadah, Kerukunan Harus Dijaga

×

Rico Waas Serahkan Rekomendasi Rumah Ibadah, Kerukunan Harus Dijaga

Sebarkan artikel ini
Rico Waas menyerahkan rekomendasi pendirian rumah ibadah dalam kegiatan FKUB Kota Medan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan rekomendasi pendirian rumah ibadah dalam kegiatan FKUB Kota Medan, Jumat (25/9/2026). (Foto/Ist)

MEDAN | DANEWS.ID — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan rekomendasi pendirian rumah ibadah kepada dua tempat ibadah sekaligus meminta seluruh pihak memperkuat mitigasi potensi konflik sosial dan menjaga kerukunan umat beragama di Kota Medan.

Pesan itu disampaikan Rico Waas usai menyerahkan rekomendasi pendirian rumah ibadah dan membuka Pendidikan dan Pelatihan Mitigasi Risiko Disharmonisasi dan Konflik Sosial yang digelar FKUB Kota Medan di Hotel Le Polonia & Convention Center, Jumat (25/9/2026).

Rekomendasi tersebut diberikan kepada Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Medan Amplas dan Masjid Al Hidayah Royal Sumatera di Medan Tuntungan. Rekomendasi diterima langsung pengurus masing-masing rumah ibadah.

Rico mengatakan Medan merupakan kota multikultur dan multiagama. Karena itu, perbedaan harus dikelola dan dirawat bersama agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial.

“Kalau kita ini saling menguatkan. Kunci kita bisa maju ini apabila perbedaan yang kita miliki ini kita rawat,” ujar Rico Waas di hadapan Ketua FKUB Ustad Yasir Tanjung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Sofyan, Kaban Kesbangpol Andi Mario Siregar, unsur Forkopimda, tokoh agama dan para camat se-Kota Medan.

Menurut Rico, persoalan sosial yang terlihat kecil dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak segera ditangani. Karena itu, pemerintah dan seluruh unsur masyarakat harus membangun komunikasi serta melakukan mitigasi sejak dini.

“Kita diuji ketangguhan kita di dalam berbicara harmonisasi umat beragama. Hal-hal kecil apabila tidak dirawat dengan baik bisa melebar ke mana-mana, bisa membesar, dan akhirnya merusak antara kita satu dengan lainnya,” katanya.

Rico mencontohkan penyelesaian persoalan pendirian GPT Kristus Jawaban di Medan Amplas. Menurutnya, terbitnya rekomendasi dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak.

Baca Juga  PBG Watch Desak Bangunan Ilegal Pintor Sitorus Dibongkar Segera

Ia mengapresiasi FKUB, Kementerian Agama, Forkopimda, TNI-Polri, organisasi masyarakat keagamaan hingga jajaran kewilayahan yang ikut mengawal proses tersebut.

“Ini bisa terjadi karena banyak pihak yang membantu, yang memberikan atensi. Perjalanan yang begitu panjang telah sampai pada titik ini, problematika itu bisa kita selesaikan bersama-sama, tidak sendirian,” ungkap Rico Waas.

Ia juga mengapresiasi Camat Medan Amplas yang dinilai terus menjaga situasi tetap kondusif di tengah dinamika yang terjadi.

Namun, Rico menegaskan penerbitan rekomendasi dan penyelesaian persoalan rumah ibadah bukan akhir dari upaya menjaga kerukunan. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat harus tetap hadir ketika umat beragama membutuhkan pendampingan agar hak-haknya terpenuhi sesuai aturan.

“Pekerjaan kita semua tidak berhenti di hari ini. Kami meyakini pasti akan ada orang-orang, umat-umat yang membutuhkan kehadiran kita semua, asistensinya, perhatiannya, pendampingannya agar seluruh kebutuhan, hak-haknya terpenuhi,” tegasnya.

Rico kemudian meminta para camat mengikuti pendidikan dan pelatihan mitigasi risiko disharmonisasi dengan serius. Ia menilai setiap kecamatan memiliki karakter sosial, budaya dan keagamaan yang berbeda sehingga penanganan persoalannya tidak bisa diseragamkan.

“Bagaimana menyelesaikan problem di Amplas akan berbeda dengan di Medan Baru, Medan Tembung, Marelan, Belawan, Tuntungan. Pasti berbeda-beda,” jelasnya.

Menurut Rico, camat tidak cukup hanya memahami urusan administratif pemerintahan. Mereka juga harus mengetahui kondisi masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk kehidupan bertetangga, pekerjaan, ekonomi, sosial dan pendidikan.

Ia meminta FKUB turut memberikan masukan mengenai karakter sosial dan kultur setiap wilayah sebagai bahan pemerintah dalam menyusun langkah mitigasi.

Rico kembali menegaskan komitmen Pemko Medan untuk memastikan seluruh umat beragama memperoleh hak dan dapat menjalankan ibadah dengan aman.

“Kita mengharapkan agar Kota Medan ini selalu tetap dalam keadaan harmonis. Kita berdampingan saling menghormati satu dengan lainnya,” katanya.

Baca Juga  Rico Waas Salurkan PKH Medan Makmur untuk 10 Ribu Warga

Sementara itu, Pendeta Michael Saimima, pimpinan GPT Kristus Jawaban di Jalan Garuda V, Medan Amplas, mengapresiasi Pemko Medan dan seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan PBG rumah ibadah tersebut.

Michael mengatakan proses penerbitan PBG berlangsung relatif cepat setelah berkas resmi diajukan. Ia menyebut PBG diterbitkan pada 8 September 2026.

“Saya mengapresiasi kinerja Pemko Medan. Kalau dihitung dari sejak peristiwa viral hingga terbitnya PBG pada 8 September, hanya memakan waktu sekitar dua bulan, bahkan sejak berkas masuk tidak sampai satu bulan,” ujar Pendeta Michael.

Melalui penguatan FKUB, pelatihan mitigasi dan keterlibatan jajaran kewilayahan, Pemko Medan mendorong penyelesaian persoalan sosial dan keagamaan dilakukan sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *