JAKARTA | DANews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan KPK pada September 2026. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi menyebut salah satu pihak yang terseret dalam pengembangan perkara tersebut berasal dari BBPJN Sumut. Kendati demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkara yang menjerat mereka.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” ujarnya.
Sejalan dengan pengembangan perkara, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi. Pada Rabu (7/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang yang berkaitan dengan BBPJN Sumut.
Mereka yakni mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.
Selain itu, KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Faisal dan Heri Handoko, mantan Kasatker PJN Wilayah II T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK Satker PJN Wilayah II Manaek Manalu.
Sementara satu saksi lainnya, Munson Ponter Paulus Hutauruk, tidak hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Berawal dari OTT Juni 2025
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Nilai keseluruhan enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Pada Mei 2026, KPK kemudian mengumumkan pengembangan perkara menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Saat itu KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru.
Kini, setelah proses penyidikan berjalan, KPK telah menetapkan delapan tersangka tambahan. Identitas mereka masih menunggu pengumuman resmi KPK.









