JAKARTA | DANEWS.ID – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar menyasar konflik agraria struktural yang menjerat petani, masyarakat adat, dan kelompok marjinal. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mendorong redistribusi tanah sekaligus mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyampaikan hal itu saat menerima para pejuang reforma agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Yang akan diselesaikan oleh undang-undang ini adalah konflik agraria struktural. Jadi dia tidak menangani sengketa-sengketa tanah biasa, perorangan atau antarinstansi,” kata Dewi.
Menurut Dewi, persoalan utama yang harus dijawab regulasi tersebut adalah ketimpangan penguasaan tanah antara badan usaha berskala besar dengan masyarakat. Karena itu, redistribusi tanah perlu diarahkan untuk memperkuat akses petani, nelayan, dan buruh tani terhadap tanah.
Selain itu, Dewi menilai masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah membutuhkan perlindungan agar tidak dikriminalisasi. Perlindungan tersebut menjadi bagian penting agar penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dewi juga mengapresiasi pengaturan mengenai pembentukan lembaga khusus yang akan menjalankan reforma agraria. Ia berharap lembaga tersebut segera dibentuk dan aturan pelaksana UU tetap konsisten dengan tujuan reforma agraria.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pengaturan reforma agraria harus memastikan hak masyarakat atas tanah sekaligus menciptakan keseimbangan dengan kegiatan ekonomi berskala besar.
“Di tengah usaha perkebunan, usaha pertambangan, usaha-usaha yang menghadirkan ekonomi yang tinggi, yang besar, di sekitarnya ada masyarakat yang tidak boleh luput. Tentunya keseimbangan itulah yang untuk kemudian mencegah konflik yang sering terjadi karena kesenjangan ekonomi itulah yang menjadi penyulut utama,” katanya.
Bob menambahkan, pelaksanaan UU tersebut perlu diperkuat melalui peraturan pemerintah dan peraturan presiden agar amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diterapkan dalam kebijakan reforma agraria.








