MEDAN | DANews.id – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Irwadi alias Adi (44), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang membongkar rumah kosong di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Polisi mengamankan Adi di Jalan Harimau, Medan, pada Sabtu (10/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban Helmi Idris (67), warga Jalan Gunung Martimbang, Kecamatan Medan Timur, mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH menyampaikan bahwa petugas menangkap Adi setelah menerima informasi mengenai keberadaannya.
Kasus ini bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban memeriksa rumahnya di Jalan Madong Lubis Nomor 121, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
Rumah tersebut telah kosong selama sekitar tiga tahun. Sebelumnya, korban memasang pamflet dijual di depan rumah, tetapi belum menemukan pembeli yang cocok.
Karena rumah itu tidak ditempati, korban biasanya memeriksanya sekali dalam dua minggu. Namun, saat melakukan pengecekan pada Kamis malam tersebut, korban mendapati rumahnya telah dibongkar dan sejumlah barang miliknya hilang.
Akibat kejadian itu, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota memperoleh informasi mengenai keberadaan Adi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak menuju Jalan Harimau. Setibanya di lokasi, polisi melihat Adi dan segera mengamankannya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, Adi mengaku melakukan pencurian pada waktu subuh. Dalam aksinya, ia membantu mengangkat jerjak pintu dan meletakkannya ke becak yang digunakan rekan-rekannya untuk mengangkut barang hasil curian.
Adi juga menyebut dua orang rekannya, yakni Adil dan Fauzi, yang turut bersamanya saat melakukan aksi tersebut.
Dari hasil pencurian itu, Adi mengaku hanya memperoleh bagian sebesar Rp50.000. Ia kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu.
Polisi selanjutnya mendalami keterangan Adi guna mengungkap keterlibatan rekan-rekannya dalam kasus pencurian tersebut.









